Anak Selebgram Emy Aghnia Punjabi Dianiaya Pengasuh, KemenPPPA Siap Beri Pemulihan Trauma ke Korban
Nahar mengatakan KemenPPPA bakal membantu memberikan pendampingan psikis hingga pemulihan trauma kepada anak Emy Aghnia Punjabi selaku korban.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA memastikan akan terus mengawal kasus penganiyaan yang menimpa anak selebgram, Emy Aghnia Punjabi. yang dilakukan oleh pengasuhnya di Kota Malang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.
"Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh terhadap anak di Malang. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," tutur Nahar melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
"Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Malang, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara korban sudah dilakukan visum et repertum dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tambah Nahar.
Nahar mengatakan KemenPPPA bakal membantu memberikan pendampingan psikis hingga pemulihan trauma kepada anak Emy Aghnia Punjabi selaku korban.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.
"Kami telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban," jelas Nahar.
Baca juga: Sebut Lolly Dideportasi, Nikita Mirzani Akui Masih Urus Kepulangan sang Putri ke Indonesia
Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76 C dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta jika korbannya mengalami luka berat.
Seperti diketahui, kasus ini ramai menjadi perbincangan usai unggahan rekaman CCTV penganiayaan anak diunggah oleh sang ibu melalui akun Instagramnya, @emyaghnia, Jumat (29/3/2024).
Melalui unggahan, Emy memperlihatkan kondisi anaknya yang mengalami memar serta lebam di bagian wajah sekitar mata dan telinga karena dugaan aksi kekerasan tersebut.