Kondisi Anak Aghnia Punjabi Korban Penganiayaan Baby Sitter, Sering Mengigau Ketakutan Saat Tidur
Aghnia Punjabi menyebut putrinya mengalami trauma usai menjadi korban penganiayaan dari sang suster.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak selebgram Aghnia Punjabi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh baby sitter atau pengasuhnya berinisial IPS.
Kejadian tersebut dialami oleh anak Aghnia Punjabi pada Kamis, 28 maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB dini hari di rumah korban kawasan Malang, Jawa Timur.
Namun awalnya pengasuh anak Aghnia Punjabi ini justru melakukan alibi akibat luka lebam yang terdapat dalam wajah putri berusia 3 tahun itu. IPS beralasan jika korban mengalami luka akibat jatuh dan mengadu kepada Aghnia Punjabi.
"Perkara ini berawal dari informasi suster kepada orangtua korban anaknya mengalami cedera akibat jatuh, ada memar di mata sebelah kiri dan kening tengah atas," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dikutip dari akun Instagram @polrestamalangkotaofficial, Senin (1/4/2024).
Merasa ada yang aneh dan curiga atas luka lebam tersebut kemudian membuat Aghnia membuka rekaman CCTV kamar anaknya yang berada di lantai dua.
Hingga akhirnya Aghnia mendapati putrinya selama kurang lebih satu jam mengalami kekerasan oleh pengasuhnya di kamar.
Baca juga: Aghnia Punjabi Menangis Saat Dihujat karena Percayai Suster Urus Anaknya
"Karena kalau dilihat di CCTV itu anak saya disiksa 1 jam lebih tanpa ada ampun. Disiksa dalam artian anak saya lari ke sana ke sini dikejar sampai mampus, itu anak 3 tahun tidak ada yang menolong," ujar Aghnia di waktu yang bersamaan.
Saat itu Aghnia memang tengah berada di Jakarta karena urusan pekerjaan.
"Tindak kekerasan dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," ucap Budi Hermanto.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Aghnia Punjabi ke Kapolresta Malang, Jawa Timur. Usai korban melakukan visum di rumah sakit karena mengalami lebam di bagian kepala.
"Hasil sementara dari visum ada memar di mata kiri, luka goresan di kuping kanan dan kiri, begitu juga kening," tutur Budi Hermanto.
IPS kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda Rp 100 juta rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.