Otto Hasibuan Jawab Kemungkinan Harvey Moeis Dimiskinkan hingga Tanggapi Dugaan Sandra Dewi Terlibat
Harvey Moeis terancam dimiskinkan, pengacara Otto Hasibuan buka suara hingga singgung soal dugaan Sandra Dewi kemungkinan terlibat.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Tiara Shelavie
Dalam kasus ini, muncul juga anggapan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan Sandra Dewi.
Atas isu yang beredar, Otto menilai dugaan itu terlalu jauh.
Terkecuali jika memang benar ditemukan ada bukti keterlibatan atau kerjasama terkait kasus korupsi tersebut.
"Kalau dengan suami ke istri saya kira sulit sekali ya, kecuali anak niat kerja sama. Tapi kalau istri ibu rumah tangga kemudian dikasih suaminya uang dan tidak ada ikut berbuat secara langsung ya mustinya agak jauh ya (dengan dugaan TPPU)."
"Kecuali ada bukti nyata dia ikut-ikutan terima uang, transfer sana, transfer sini," jelasnya.
Untuk itu, Otto menilai pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang berhak menyelidiki lebih lanjut.
"Itu makanya harus dilihat lah, biar kejaksaan akan melihat. Apakah betul-betul itu kerjasamanya atau karena dia sebagai istri dikasih uang terus dipake. Kita nggak tahu ya. Saya nggak berani menuduh," tutup Otto.
Baca juga: Gaya Keren Sandra Dewi Saat Diberi Rolls Royce Tinggal Kenangan, Kado Dari Harvey Moeis Itu Disita
Sandra Dewi Hari Ini Diadukan ke Kejagung
Baru-baru ini, nama Sandra Dewi ikut disorot atas kasus korupsi suaminya.
Hingga membuat pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) berencana mengadukan dugaan keterlibatan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI.
Rencananya, pengaduan itu akan disampaikan pihak perwakilan PHPK pada hari ini, Selasa (2/4/2024).
”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."
"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” ucap salah seorang perwakilan PHPK.
Pihaknya menuntut agar ibu dua anak itu dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010.
Wanita asal Bangka Belitung ini bisa terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 M.