Opini Kontras Otto Hasibuan soal Korupsi Rp271 T, saat O.C Kaligis dan Kamaruddin Sepakat Hukum Mati
Analisis tiga advokat papan atas Indonesia terhadap mega korupsi yang merugikan negara sekitar Rp271 Triliun libatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Salma Fenty
Agar tidak menimbulkan kecurigaan di mata publik yang selama ini sudah memuji kinerja Kejaksaan Agung.
"Transparan ini artinya boleh diikuti supaya jangan ada permainan. Uang besar loh 271 triliun penyitaannya. Apakah benar-benar 271 triliun penyitaannya, karena saya pengalaman juga di kejaksaan, karena mungkin di Kejaksaan selalu ada aja oknum yang main bisa aja"
" Misalkan 20 tersangka 10 dimasukkan 10 diatur. Nah ya bukan saya kecilkan pekerjaan Jaksa Agung. Tapi oknum di lapangan saya lapor ini, kenapa BAPnya yang dibuat oleh Jaksa dan yang terlibat adalah sedikit, ini contoh kecil aja," ungkap O.C Kaligis.
Mega skandal korupsi komunitas Timah ini juga dikecam oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Lantaran Kamaruddin melihat betapa kontrasnya kehidupan para koruptor yang mewah, dengan nasib rakyat Indonesia yang kebanyakan masih harus berjuang untuk memenuhi kehidupan untuk keluarganya.
Oleh karena itu Kamarudin pun juga meminta Kejaksaan agar tidak hanya memiskinkan pelaku saja.
Tetapi jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan,pengadilan, istri, kakak, adik orang tua, keponakan pelaku korupsi itu pun sudah sepantasnya dimiskinkan dengan menyita semua milik mereka.
"Kita kerja keras setiap hari, begitu sulitnya mencari uang. Bahkan orang-orang Indonesia itu banyak saya kasih gratis di sini, tapi bagaimana orang ini kok hidupnya hura-hura. "
"Terkesannya mewah-mewah, tapi buntut-buntutnya tidak enak. Ketahuan ditangkap korupsi, inilah yang tidak baik menurut saya," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
"Karena dugaan saya, korupsi itu kan umumnya dialihkan kepada ayah, ibunya, suami atau istri, ponakan-ponakannya, dan kakak adiknya. Maka sudah layaknya mereka dimiskinkan," lanjutnya.
Tak hanya dimiskinkan pelaku korupsi ini jika nantinya terbukti dan divonis bersalah oleh Hakim, menurut Kamarrudin bila perlu pelaku pun diganjar dengan hukum mati.
Argumen tersebut dilontarkan oleh Kamarrudin bertujuan untuk memberikan efek jerak kepada pelaku.
Sebab selama ini kasus korupsi di matanya ini tidak ada perubahan sama sekali.
"Ini sudah benar pasal penerapan pasal 2 itu kan dan pasal 3 dan pasal 18 sama mereka. Tetapi yang saya maksudkan efek kejeraannya kok tidak ada selama ini. "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.