PHPK Sebut Sandra Dewi Tak Elok Tutup Akun Instagram, Duga Depresi Dihujat Netizen
Soroti soal hilangnya akun Instagram Sandra Dewi, PHPK sebut yang dilakukan sang artis tak elok.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
"Kita mendorong Kejaksaan Agung supaya Sandra Dewi khususnya ataupun keluarga yang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bisa diusut tuntas."
"Dan kami meminta Kejaksaan Agung sudah sewajarnya transparan dan bisa mengungkap kasus ini," ujarnya.
Penjelasan Praktisi Hukum soal Dugaan Keterlibatan Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis
Seperti diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
Bahkan Sandra Dewi juga ikut terseret dan sudah diperiksa sebagai saksi di Kejagung.
Kejagung pun juga sudah menggeledah rumah milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis serta menyita beberapa unit kendaraan.
Untuk itu, praktisi hukum Togar Situmorang meminta agar terseretnya Sandra Dewi tak hanya berhenti di situ saja.
Sebab, Togar Situmorang mengacu dalam Undang-undang terkait seseorang yang menerima serta menggunakan harta dan mengetahui hasil dari korupsi dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
"Kita harapkan tidak berhenti sampai di sini."
"Karena kita tahu kalau kita melihat atau mengacu di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terutama di pasal 5-nya itu jelas dikatakan bahwa yang menerima pendapatan yang diketahuinya atau diduga hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun," ungkap Togar Situmorang, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Minggu (14/4/2024).
Baca juga: Soal Penggeledahan Rumah Sandra Dewi, Praktisi Hukum Minta Kasus Korupsi Harvey Moeis Diusut Tuntas
Melihat Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis, Togar meminta pihak Kejagung untuk segera menetapkan sang artis sebagai tersangka.
"Terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis dugaan Pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," katanya.
"Tidak terbatas hanya di 16 tersangka lainnya," imbuhnya.
Terkait Sandra Dewi yang menerima nafkah dari Harvey Moeis, Togar menilai hal itu harus dipisahkan dari suatu perbuatan kejahatan.
Ia pun menegaskan, bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana jika Sandra Dewi mengetahui pendapatan dari suaminya.