Buntut Penyidikan Korupsi Timah Belum Selesai, Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Tahanan Harvey Moeis
Kejaksaan Agung perpanjang masa tahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah Rp 271 Triliun.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
![Buntut Penyidikan Korupsi Timah Belum Selesai, Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Tahanan Harvey Moeis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kejaksaan-agung-perpanjang-masa-tahanan-harvey-moeis.jpg)
Sebab, kasus dugaan korupsi PT Timah ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.
Togar Situmorang menyebut Kejaksaan telah menyita beberapa unit kendaraan dari penggeledahan di rumah bintang sinetron Tangan-Tangan Mungil itu.
"Pihak Kejagung juga telah menggeledah rumah Sandra Dewi," kata Togar Situmorang dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (15/4/2024).
![Praktisi hukum desak Kejaksaan Agung untuk beri keterangan terbaru soal kasus korupsi suami Sandra Dewi.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/togar-situmorang-asmdmasdasdasdasd.jpg)
"Bahkan telah menyita beberapa unit dari pihak ataupun dari rumah Sandra Dewi," sambungnya.
Atas hal itu, pria yang juga merupakan kuasa hukum seteru Jessica Iskandar, Christopher Steffanus Budianto (CSB) itu meminta kasus suami Sandra Dewi itu diusut tuntas alias tak berhenti begitu saja.
"Yang kita harapkan tidak berhenti sampai di sini," pintanya.
Baca juga: Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Keterlibatan Sandra Dewi
Lebih lanjut ia membeberkan alasannya meminta hal demikian dilakukan.
"Kalau kita melihat atau mengacu di undang-undang nomor 8 tahun 2010 itu jelas-jelas dikatakan, yang menerima dan menguasai penempatan serta pentransferan pembayaran ataupun hibah dan sumbangan dan penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun atau denda Rp 1 miliar."
"Nah ini terkait Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis, dugaan pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," tegasnya.
(Tribunnews.com/Rinanda/Gabriella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.