Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Kejagung Ungkap Alasan Perpanjang Masa Tahanan Suami Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi

Kejagung ungkap alasan perpanjang masa tahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moies terkait kasus korupsi timah.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Pihak Kejagung Ungkap Alasan Perpanjang Masa Tahanan Suami Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi
Kolase Tribunnews
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan alasan perpanjang masa penahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, Harvey Moies telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi timah.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan Harvey Moeis di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba sejak 27 Maret hingga 15 April.




Namun kini masa tahanan Harvey Moeis di perpanjang 40 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa Harvey Moeis bakal ditahan hingga 25 Mei 2024.

"Yang besangkutan ditahan di rutan Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 sampai 25 Mei," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).

Meski masa penahanan ditambah, Ketut menyebut tak ada pemindahan para tahanan.

BERITA TERKAIT

Sebab kasus korupsi tersebut saat ini masih ditangani oleh tim penyidik.

"Tidak ada perpindahan, karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung," katanya.

Kemudian, Ketut mengungkapkan alasan memperpanjang masa tahanan.

Dikatakan Ketut, bahwa hal tersebut memang sudah termasuk dalam prosedur penahanan.

Baca juga: Tiga Pekan Ditahan Terkait Mega Korupsi Timah, Begini Nasib Suami Sandra Dewi di Tahanan

Jika tidak diperpanjang, nantinya para tersangka bisa bebas dari hukum.

"Ya itu memang udah harus begitu, kalau kita nggak perpanjang nanti dia keluar demi hukum nanti," ujarnya.

Ketut menuturkan, bahwa pihaknya juga punya kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 60 hari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas