Soal Hilangnya Akun Instagram Sandra Dewi, Kejagung: Nggak Ada Hubungan dengan Proses Penyidikan
Terkait hilangnya akun Instagram milik Sandra Dewi, Kejagung sebut tak ada hubungannya dengan proses penyidikan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Akun Instagram milik Sandra Dewi mendadak hilang di tengah kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Terkait hilangnya akun Instagram tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menegaskan hal itu tak ada hubungannya dengan proses penyidikan saat ini.
"Nggak ada pengaruhnya dan tidak ada hubungannya dengan proses penyidikan yang kita lakukan," kata Ketut, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (19/4/2024).
Diketahui, Sandra Dewi sudah menjalani pemeriksaan buntut suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Untuk saat ini, kata Ketut, status dari Sandra Dewi masih menjadi saksi.
Sedangkan untuk perkembangan selanjutnya, Ketut menyebut menunggu hasil pemeriksaan dari Kejagung.
"Sementara statusnya masih menjadi saksi, untuk yang lain-lain perkembangan nanti kita tunggu ke depannya," ujarnya.
Meski hilangnya akun Instagram Sandra Dewi tak ada hubungannya dengan proses penyidikan, pihak Kejagung saat ini tetap melakukan upaya penelusuran aset.
Adapun penelusuran tersebut juga dilakukan melalui media sosial serta dari indormasi apa pun yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi.
"Nggak ada hubungannya dengan kita itu, ya kita juga melakukan upaya penelusuran aset itu memang dari sosmed dan dari media juga."
"Dari informasi apapun yang terkait dengan itu kita gunakan untuk dalam rangka penelusuran."
"Informasi apa pun baik dari media sosial, termasuk dari tim penyidik juga melakukan hal seperti itu," terangnya.
Baca juga: Pihak Kejagung Ungkap Alasan Perpanjang Masa Tahanan Suami Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi
Di sisi lain, Praktisi hukum Kamaruddin Simanjuntak juga turut menyoroti akun Instagram Sandra Dewi yang hilang.
Kamaruddin Simanjuntak justru menyinggung soal upaya sang artis dalam menghilangkan barang bukti.