Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akhir Kasus Jessica Iskandar Ditipu Miliaran, Dari Sewa Mobil hingga Teman Bisnis Divonis Penjara

Jessica Iskandar boleh bernafas lega karen drama panjang kasus penipuan yang merugikan hingga miiaran rupiah berujung vonis penjara pada rekan bisnis.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Akhir Kasus Jessica Iskandar Ditipu Miliaran, Dari Sewa Mobil hingga Teman Bisnis Divonis Penjara
Kolase Tribunnews
Jessica Iskandar boleh bernafas lega karen drama panjang kasus penipuan yang merugikan hingga miiaran rupiah berujung vonis penjara pada rekan bisnis.ya. 

TRIBUNNEWS.COM - Jessica Iskandar boleh jadi bernafas lega karen drama panjang kasus penipuan yang merugikan sang artis hingga miiaran rupiah berujung vonis penjara pada eks rekan bisnisnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara untuk terdakwa CSB atau Christopher Stefanus Budianto.

Baca juga: Kuasa Hukum CSB Yakin Kliennya Divonis Bebas, Usai Sidang Kasus Penipuan Jessica Iskandar Ditunda

CSB menjadi terdakwa atas kasus penipuan 11 mobil milik Jessica Iskandar dengan total kerugian hampir Rp10 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua di ruang sidang, Senin (22/4/2024).

Berikut ini perjalanan kasus penipuan yang merugikan Jessica Iskandar alias Jedar.

Awal Kasus Terungkap Dari Bisnis Sewa Mobil, Jessica Iskandar Merasa Dirugikan CSB

Kasus ini berawal saat Jessica Iskandar dan CSB sepakat menjadi rekan bisnis dalam urusan sewa mobil.

Jessica Iskandar merentalkan mobil-mobilnya yang dikelola CSB.

Berita Rekomendasi

Belakangan bisnis ini dianggap janggal oleh Jessica Iskandar.

Jessica Iskandar teriaki Christoper setibanya di Indonesia.
Jessica Iskandar teriaki Christoper setibanya di Indonesia. (Kolase Tribunnews, Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/ Bayu Indra Permana)

Dugaan penipuan dan penggelapan 11 unit mobil dan uang sebesar US$ 30.000 atau sekitar Rp 452 juta itu terjadi sekitar April 2022.

Kejadian bermula saat Jessica menitipkan mobil miliknya kepada terlapor untuk disewakan.

Saat itu, terlapor menjanjikan Jessica akan mendapatkan keuntungan dari hasil penyewaan mobil tersebut. Kedua belah pihak pun akhirnya sepakat untuk bekerja sama.

Setelah itu Steven kembali menawarkan Jessica untuk memberikan sejumlah uang guna membeli mobil tambahan.

"Selanjutnya mobil tersebut akan disewakan dan pelapor ini dijanjikan bakal mendapat keuntungan setiap bulannya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Jumat (15/7/2022).

Jessica yang percaya dengan terlapor pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Uang senilai Rp 9,85 miliar pun diberikan oleh Jessica kepada Steven.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas