Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Akhir Kasus Jessica Iskandar Ditipu Miliaran, Dari Sewa Mobil hingga Teman Bisnis Divonis Penjara

Jessica Iskandar boleh bernafas lega karen drama panjang kasus penipuan yang merugikan hingga miiaran rupiah berujung vonis penjara pada rekan bisnis.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Akhir Kasus Jessica Iskandar Ditipu Miliaran, Dari Sewa Mobil hingga Teman Bisnis Divonis Penjara
Kolase Tribunnews
Jessica Iskandar boleh bernafas lega karen drama panjang kasus penipuan yang merugikan hingga miiaran rupiah berujung vonis penjara pada rekan bisnis.ya. 

"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ujar Hakim Ketua

Terpisah, Jedar mengaku sudah mengikhlaskan 11 mobil miliknya yang digelapkan oleh Christopher Stefanus Budianto (CSB) alias Steven.

Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum Steven kepada aparat.

"Barang bukti berupa satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021, Dikembalikan kepada Saksi Jessica Iskandar," ucap Majelis Hakim.

Jessica sendiri mengaku mengalami kerugian hampir Rp 10 miliar akibat ulah Steven.

"Aku ikhlaskan semuanya, meskipun butuh waktu dan drama yang panjang. Yang pasti aku cuma minta keadilan aja dalam kasus aku," ujar Jessica.

Berkait vonis, CSB alias Steven tidak langsung mengambil keputusan apakah ia menerima putusan hakim atau melakukan banding, dikarenakan ingin berpikir dahulu.

Berita Rekomendasi

"Saya meminta waktu satu Minggu untuk pikir-pikir yang mulia," ungkap Steven.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Alivio) (Wartakota/Arie Puji Waluyo) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas