Banyak Anak Nonton Film Siksa Kubur, Joko Anwar Minta Orangtua Bijak, Perhatikan Label 17+
Tak hanya disaksikan orang dewasa, film arahan sutradara Joko Anwar ini rupanya juga diminati oleh anak-anak. Ini sangat tak tepat karena labelnya 17+
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Film Siksa Kubur masih tayang di bioskop sejak penayangan perdananya pada 11 April 2024.
Tak hanya disaksikan orang dewasa, film arahan sutradara Joko Anwar ini rupanya juga diminati oleh anak-anak.
Hal tersebut terlihat dari unggahan viral di sosial media belakangan ini.
Namun, anak-anak yang menyaksikan film Siksa Kubur menuai kontra dari pecinta film.
Pasalnya film Siksa Kubur sendiri dari Lembaga Sensor Film (LSF) mendapat kategori 17+.
Artinya hanya bisa disaksikan remaja berusia 17 tahun ke atas.
Adapun keluhan pertama anak-anak nonton di bawah umur menonton film Siksa Kubur bermula di akun X @gitaputrid.
Unggahan tersebut juga terlihat di akun @yushiica, tampak banyak anak-anak yang berbondong-bondong melihat film Siksa Kubur.
Joko Anwar pun menyayangkan hal tersebut, ia meminta untuk orangtua tak mengizinkan anak di bawah 17 tahun menonton Siksa Kubur.
"Tolong perhatikan teman-teman," tulis Joko Anwar, dikutip dari X.
Siksa Kubur menceritakan seorang anak perempuan bernama Sita dan saudara kandungnya bernama Adil.
Kedua orangtua Sita dan Adil tewas akibat bom bunuh diri.
Setelah kedua orangtuanya menjadi korban bom bunuh diri, Sita jadi tidak percaya agama.
Sejak saat itu, tujuan hidup Sita hanya satu yakni mencari orang yang paling berdosa dan ketika orang itu meninggal, Sita ingin ikut masuk ke dalam kuburannya untuk membuktikan bahwa Siksa Kubur tidak ada dan agama tidak nyata.
Film ini dibintangi oleh Faradina Mufti, Reza Rahadian, Happy Salma, Fachri Albar, Widuri Puteri, Muzakki Ramdhan, Christine Hakim, Jajang C Noer, dan Slamet Rahardjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.