Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Seleb TikTok Galih Loss Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kronologinya

Seleb TikTok Galih Loss ditangkap polisi dan dijadikan tersangka kasus penistaan agama. Bagaimana kronologinya?

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Seleb TikTok Galih Loss Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kronologinya
Instagram @galihloss
Seleb TikTok, Galih Loss. Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ditangkap pada Senin (22/4/2024), di Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat. 

"Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkas Ade.

Pernah Dihujat karena Konten Begal

Sebelumnya, sosok Galih Loss pernah dihujat warganet beberapa waktu lalu karena kontennya yang meneriaki seorang driver ojek online (ojol) sebagai bagel.

Diketahui, Galih menuding driver ojol itu telah mencuri motor miliknya.

Galih dianggap bisa membahayakan nasib si driver lantaran teriakan begal dapat memicu kemarahan warga.

Buntut kontennya itu, Galih merilis video permintaan maaf.

Tak hanya kepada warganet, Galih mengaku ia juga meminta maaf kepada si driver.

"Saya di sini ingin mengklarifikasi tentang video kegaduhan saya yang sedang ramai di media sosial," kata Galih dalam videonya yang diunggah ke TikTok, Senin (15/4/2024).

BERITA REKOMENDASI

"Saya di sini sudah meminta maaf kepada korban. Dan korban pun mau memaafkan saya jika video tersebut dihapus," sambungnya.

Video konten begal itu diketahui telah dihapus Galih dari akunnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tiktoker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Buntut Bikin Konten Hewan yang Bisa Ngaji

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas