Seleb TikTok Galih Loss Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Ini Kronologinya
Seleb TikTok Galih Loss ditangkap polisi dan dijadikan tersangka kasus penistaan agama. Bagaimana kronologinya?
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.com - Seorang seleb TikTok, Galih Loss, ditangkap polisi terkait kasus penistaan agama.
Pria bernama Galih Noval Aji Prakoso ini ditangkap pada Senin (22/4/2024) malam di Jalan Kampung Burangkeng RT 03/RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah ditangkap Siber Mabes (Polri) dan Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 22 April 2024," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, kepada Wartakotalive.com, Selasa (23/4/2024).
Galih juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan Galih langsung dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade, Selasa.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," lanjut Ade.
Sebagai informasi, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Galih bermula dari konten tebak-tebakan soal hewan apa yang bisa mengaji.
Tebak-tebakan ini diajukan Galih kepada anak-anak.
Dalam video itu, Galih menirukan suara serigala yang kemudian disambung dengan kalimat taawuz.
"Lu mau tau nggak hewan apa (yang bisa ngaji?)" tanya Galih kepada seorang anak.
Baca juga: Kontennya Bikin Geram, Penghasilan Galihloss dari TikTok Bikin Pegawai dengan Gaji UMR Gigit Jari
"Auuuudzubillahiminassyaitanirrajim," katanya lagi.
Akibat perbuatannya, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.