Terjerat Narkoba Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Kata Polisi Soal Peluang Rehabilitasi
Polisi menjerat Chandrika Chika dkk menggunakan pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Chandrika Chika terancam hukuman empat tahun penjara karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi mengenakan pasal 127 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal tersebut digunakan untuk menjerat pengguna narkotika golongan satu.
"Ancaman 4 tahun penjara," Wakaset Res Narkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2023).
Namun, tidak menutup kemungkinan Chika Chandrika dan teman-temannya menjalani rehabilitasi jika memenuhi persyaratan.
Eks kekasih Thariq Halilintar tersebut mengaku sudah setahun lebih menggunakan liquid ganja.
Baca juga: Alasan Chandrika Chika Pakai Narkoba karena Pergaulan, Circle Pertemanannya Anggap Itu Lumrah
"Dia mengenal narkoba jenis ganja sudah satu tahun lebih," sambung AKP Reska.
Chika tak memiliki alasan khusus menggunakan barang haram tersebut.
"Karena pergaulan saja, dia ada di circle yang sering menggunakan narkoba. Menurut mereka hal lumrah memakai itu," lanjut AKP Reska.
Sebagai info, Chika bersama temannya ditangkap di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) pukul 23.00.
Selain menangkap mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa liquid ganja.