Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebelum Ditangkap karena Narkoba, Chandrika Chika Sempat Izin Main ke Ibunda

Sebelum ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Chandrika Chika sempat meminta izin ke sang ibunda untuk bermain.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Sebelum Ditangkap karena Narkoba, Chandrika Chika Sempat Izin Main ke Ibunda
Kolase tribunnews
Chandrika Chika (kiri) dan Poppy Putry (kanan) - Ibunda sebut Chandrika Chika izin main sebelum ditangkap polisi karena narkoba. 

"Di TKP ditemukan ada enam orang yang pertama dengan inisial AT 24 tahun perempuan, NJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki-laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki-laki, HJ 27 tahun laki-laki."

Baca juga: Chandrika Chika Cs Selesai Jalani Assesment Rehabilitasi, Keputusan Kini Ada di Tangan BNNK

"Salah satu sudah diketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport," tutu Reska, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/4/2024).

AKP Reska Anugrah mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Adapun Chandrika Chika dan kelima temannya mengonsumsi ganja cair atau liquid THC.

Bahkan, rokok elektrik atau pod vape yang berisi cairan ganja turut disita oleh polisi.

Alasan selebgram Chandrika Chika konsumsi narkoba selama setahun, sebut karena pergaluannya.
Chandrika Chika diamankan bersama lima orang temannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Selebgram Chandrika Chika cs Pesta Ganja di Hotel Berujung Status Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

"Barang bukti yang kita amankan adalah 1 pod vape yang berisi cairan berisi ganja atau liquid THC," ujar Reska.

"Kita sudah uji pod liquid dan positif mengandung ganja," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Keenamnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah dilakukan tes urine, mereka terbukti positif narkoba.

Tak hanya itu, dua di antaranya terbukti positif mengonsumsi metamfetamin.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka, liquid kepemilikan AT, dia didapatkan dari temannya dengan inisial R."

"Keenam tersangka sudah tes urine semuanya positif. Ada empat orang yang kita temukan positif narkoba jenis ganja, kemudian ada dua orang yang positif metamfetamin," jelasnya.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas