Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak Soal Adanya Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Kamaruddin Simanjuntak tanggapi soal adanya perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, sebut penyidik harus lebih jeli dan transparan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak Soal Adanya Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Kolase Tribunnews
Kamaruddin Simanjuntak tanggapi soal adanya perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis - Kamaruddin Simanjuntak tanggapi soal adanya perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, sebut penyidik harus lebih jeli dan transparan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak tanggapi soal adanya perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Baru-baru ini muncul kabar, Sandra Dewi dan Harvey Moeis disebut telah membuat perjanjian pranikah berupa pisah harta sebelum keduanya menikah pada November 2016.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hendar saat penyidik Kejaksaan Agung tengah melakukan penelusuran aset milik kliennya itu.

Diketahui, suami Dewi Sandra itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 271 triliun.

Mendengar soal adanya perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Kamaruddin Simanjuntak pun memberikan tanggapannya.

Menurut salah satu advokat papan atas Indonesia itu, pihak kejaksaan harus menelusuri kebenaran adanya perjanjian pisah harta.

"Untuk mengetahui itu apakah perjanjian itu dibuat apa tidak, pada saat pernikahan atau setelah menikat tahun 2016. Kemudian apakah perjanjian itu sah apa tidak, maka harus tahu kita oleh notarisnya apa," kata Kamaruddin Simanjuntak, mengutip YouTube Seleb Oncam News, Minggu (28/4/2024).

Berita Rekomendasi

"Kemudian jenis perjanjian atau akta itu kan ada tiga akta. Apakah termasuk akta ini termasuk legalisasi atau waarmeking itu juga harus ditelusuri lagi," lanjutnya.

Dalam hal ini, Kamaruddin menjelaskan jika memang benar ada perjanjian pranikah tersebut, maka perbuatan suami tidak melibatkan istri.

"Namun sepanjang ada perjanjian pranikah dan benar adanya tahun 2016, berarti perbuatan suami adalah perbuatan suami tidak melibatkan istri," terang Kammarudin.

Namun, sang advokat juga menegaskan jika ada Sandra Dewi diberi hadiah yang diketahui dari hasil korupsi, maka tetap harus disita.

Baca juga: Sempat Hilang, Instagram Sandra Dewi Kembali Eksis, Foto dan Video Harvey Moeis Lenyap

"Tetapi pemberian kepada istri apakah itu mobil, pesawat, dan sebagainya. Sepanjang itu perolehannya dari korupsi adalah tetap harus disita. Karena itu adalah objek korupsi," tandas Kamaruddin.


"Termasuk hadiah pernikahan atau rumah apapun namanya itu. Sepanjang diperoleh berdasarkan harta korupsi, itu juga disita untuk negara gitu," sambungnya.

Menanggapi soal harta Harvey Moeis yang perlahan telah disita, Kamaruddin pun meminta penyidik agar membuktikan sesuai soal nilai korupsinya yang menyentuh angka Rp271 T.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas