Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak Soal Adanya Perjanjian Pisah Harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Kamaruddin Simanjuntak tanggapi soal adanya perjanjian pisah harta Sandra Dewi dan Harvey Moeis, sebut penyidik harus lebih jeli dan transparan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
"Betul begini kalau kita dengar kerugian negara kan 271 triliun, sementara yang disita oleh Jaksa Agung belum ada 1 triliun berarti kan belum ada 1 persen," bebernya.
"kita bicara 10 persen dulu deh minimal, 10 persen disita dari Rp271 triliun. Kalau tanpa 70% disita oleh jaksa Agung itu omong kosong itu kerugian negara 271 triliun."
"Maka apabila itu disita benar 10%, maka kita akui bahwa negara memang rugi 271 triliun gitu loh," jelas Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak Meminta Jaksa Lebih Jeli dan Transparan
Dalam rangka menutup celah manipulasi data tersangka korupsi, Kamaruddin pun berharap penyidik lebih jeli.
Hal itu dilakukan agar tersangka korupsi tidak dapat menghindar dan mengamankan aset-aset mereka.
"Ya namanya namanya koruptor pasti dia menghindar. Tetapi Jaksa harus lebih pintar lagi polisi harus lebih pintar KPK harus lebih pintar. Jangan lebih pintar penjahat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Termasuk adanya perjanjian pisah harta yang diungkapkan oleh pengacara Harvey Moeis.
"Jadi dia harus periksa itu benar enggak perjanjiannya ini pisah harta ini, dibuat 2016. Didaftarkan Kementerian hukumham dalam register perkara nomor berapa, lembar nomor berapa," tuturnya.
Tidak hanya itu, advokat berusia 49 tahun tersebut meminta pihak kejaksaan supaya dapat lebih transparan.
Terutama terkait setiap penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik.
"Jaksa harus transparan, jadi Jaksa harus mengumumkan setiap ada pergerakan atau perbuatan mereka."
" Jaksa juga harus mengumumkan setiap ada penyitaan dan juga harus memberitahu kepada masyarakat umum berapa yang sudah disita, berapa yang belum berhasil disita, itu baru namanya Jaksa yang keren," pungkasnya.
(Tribunnews.com/M Alvian F)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.