Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Profil Rio Reifan, Aktor Terjerat Kasus Narkoba hingga 5 Kali, Pernah Jadi Duta Lingkungan Hidup

Profil Rio Reifan. Aktor yang kini terjerat kasus narkoba hingga 5 kali. Pernah didapuk jadi duta lingkungan hidup.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Profil Rio Reifan, Aktor Terjerat Kasus Narkoba hingga 5 Kali, Pernah Jadi Duta Lingkungan Hidup
Instagram @rioreifan
Rio Reifan - Profil Rio Reifan lengkap dengan riwayat kasusnya. Kini terjerat kasus narkoba yang ke-5. Pernah didapuk jadi duta lingkungan hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil artis Rio Reifan.

Aktor Rio Reifan kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (26/4/2024) malam.

Atas penangkapan tersebut, Rio Reifan telah terjerat kasus narkoba sebanyak 5 kali.

Diketahui, Rio Reifan pertama kali tertangkap menggunakan obat terlarang tersebut pada 2015.

Sementara itu , terakhir Rio ditangkap karena narkoba pada 19 April 2021 di rumahnya yang berada di kawasan Jakarta Timur.

Selengkapnya, simak profil Rio Reifan hingga riwayat kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan.

Profil Rio Reifan

Rio Reifan lahir di Jakarta pada 25 Februari 1985.

BERITA REKOMENDASI

Pada 2002 Rio Reifan mengenyam pendidikan di sekolah berbasis agama, yakni SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta.

Di tahun 2018, Rio Reifan memutuskan untuk menikah dengan pebisnis, Henny Mona.

Namun sayangnya, Rio dengan Henny Mona harus bercerai pada 2021.

Baca juga: Henny Mona Ajukan Permintaan Rehabilitasi untuk Rio Reifan, Nilai Ancaman Penjara Tak Tepat

Perjalanan Karier Rio Reifan

Rio Reifan mengawali kariernya di dunia entertainment dengan menjadi model.

Lalu pada 2005, Rio mulai menerima tawaran dalam dunia seni peran.

Saat itu, Rio mulai menjajal bakat aktingnya dalam sinetron.

Hingga pada 2012, Rio dipercaya oleh stasiun televisi RCTI untuk menjadi salah satu pemain sinetron “Tukang Bubur Naik Haji”.

Selain itu, terdapat sejumlah sinetron yang telah dibintangi oleh Rio Reifan, di antaranya:

  • Wulan
  • Cahaya
  • Benci Bilang Cinta
  • Diva
  • Maha Kasih
  • Aisyah
  • Mini
  • Aqso dan Madina
  • Intan
  • Kejora dan Bintang
  • Tangan-tangan Mungil

Tak hanya itu, Rio Reifan sempat didapuk menjadi Duta Lingkungan Hidup Amphibi.

Gelar tersebut dinobatkan untuk Rio Reifan pada akhir 2021 saat momen Duta Lingkungan Hidup Amphibi.

Jejak Kasus Narkoba Rio Reifan

Rio Reifan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Rio Reifan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

2015

Rio Reifan pertama kali ditangkap lantaran kasus naroba pada 2015.

Penangkapan tersebut dilakukan kala Rio tengah bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.

2017

Rio Reifan kembali ditangkap untuk kedua kalinya atas kasus narkoba pada 2017.

Pesinetron tersebut diringkus polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam.

Atas penangkapan tersebut, Rio Reifan harus menjalani hukuman di penjara selama beberapa tahun.

2019

Pada 2019, Rio Reifan kembali tersandung kasus narkoba untuk yang ke-3 kalinya.

Dengan hal tersebut, Rio divonis enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba. 

Ia baru menghirup udara segar saat mendapatkan asimilasi Covid-19 di pertengahan 2020, kemarin.

2021

Kasus ke-4 Rio terkait penyalahgunaan narkoba terjadi pada 2021.

Saat kembali terjerat kasus yang sama, Rio tampak menyesal dan tak dapat banyak memberi tanggapan.

Pasalnya, Rio merasa bahwa banyak pihak yang dirugikan atas perbuatannya kembali pakai narkoba dan ditangkap polisi.

2024

Terakhir, Rio kembali kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba pada 2024.

Dari penangkapan tersebtu, polisi menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Saat ini polisi telah menetapkan Rio Reifan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Rio disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas pasal tersebut, Rio harus mendekam di penjara selama 12 tahun

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/M Alivio Mubarak Junior/Febia Rosada Fitrianum/Rinanda)(Tribunlampungwiki.com/Kiki Novilia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas