Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berkelakuan Baik di Penjara, Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis

Berkait kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara pada 2022 lalu.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Berkelakuan Baik di Penjara, Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis
INSTAGRAM
Inilah sosok Edelenyi Laura Anna, selebgram yang membongkar sikap Gaga Muhammad. Ia bahkan menyebut mantan pacarnya itu sebagai benalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Gaga Muhammad telah bebas dari penjara atas kasus kecelakaan yang membuat eks kekasihnya Laura Anna lumpuh.

Tentunya bebasnya Gaga Muhammad menjadi tanda tanya. Sebab, hakim memvonisnya 4,5 tahun penjara pada 2022.

Namun, Gaga bebas lebih cepat dari vonis hakim.

Adapun Gaga Muhammad telah bebas bersyarat pada 18 April 2024 setelah menjalani hukuman penjara dua tahun.

Perihal ini, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad memberi alasan kliennya bebas dari penjara.

"Dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

Berita Rekomendasi

Fahmi menambahkan, selama di penjara perilaku Gaga dinilai baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas).

Maka itu Gaga mendapat hak remisi dan dibebaskan secara bersyarat.

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," jelas Fahmi.

"Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus," lanjutnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Bebas dari Penjara, Begini Respons Keluarga Mendiang Laura Anna

Kendati demikian, Gaga tetap harus menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.

"Penilaian khusus ini nanti akan diberikan kalapas berdasarkan mungkin dari persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," jelas Fahmi.

Fahmi memastikan kasus ini sudah selesai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas