Rio Reifan Kembali Terjerat Kasus Narkoba yang Kelima Kali, Polisi Singgung soal Rehabilitasi
Aktor Rio Reifan kembali terjerat kasus narkoba yanng kelima kali, pihak kepolisian bicara soal rehabilitasi.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Rio Reifan kini kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yang kelima kali.
Rio Reifan ditangkap kepolisian pada Jumat (26/4/2024) malam di kediamannya yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Rio Reifan baru saja bebas dari kasus narkoba yang keempat kali pada 2021, lalu.
Sehingga, Rio Reifan kini tercatat sudah lima kali terjerat kasus yang sama.
Terkait hal itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Pajiyoga menyinggung soal rehabilitasi untuk sang aktor.
Indrawienny Pajiyoga mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan penyidikan kepada Rio Reifan meski sudah berulang kali terjerat kasus narkoba.
"Karena tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, maka kami dari pihak kepolisian tetap melakukan proses penyidikan," kata Indrawienny, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (30/4/2024).
Sedangkan soal Rio Reifan yang nantinya dipenjara atau direhabilitasi, Indrawienny menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Nanti hasil putusan bahwa tersangka itu nanti dipidana dipenjara ataupun rehabilitasi itu kita serahkan pada pengadilan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Indrawienny mengungkapkan bahwa Rio Reifa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Rio Reifan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Adapun Rio Reifan juga sudah melakukan cek kesehatan guna untuk penahanan sang aktor.
"Hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika."
"Karena setelah kami tetapkan sebagai tersangka akan kami melakukan penahanan maka kami harus melakukan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.
Hasil tes urine dari Rio Reifan pun terbukti positif menggunakan narkoba.