Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Agnez Mo Disomasi Pencipta Lagu Ari Bias Gara-gara Tak Bayar Royalti Lagu Bilang Saja

Agnez Mo disomasi karena tidak membayar royalti setelah menyanyikan lagu 'Bilang Saja' yang merupakan karya cipta dari Ari Bias.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Agnez Mo Disomasi Pencipta Lagu Ari Bias Gara-gara Tak Bayar Royalti Lagu Bilang Saja
AFP/MICHAEL TRAN
Agnez Mo disomasi karena tidak membayar royalti setelah menyanyikan lagu 'Bilang Saja' yang merupakan karya cipta dari Ari Bias. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias melayangkan somasi ke HW Group dan Agnez Mo.

Hal tersebut dikarenakan Agnez Mo tidak membayar royalti setelah menyanyikan lagu 'Bilang Saja' yang merupakan karya cipta dari Ari Bias.

Baca juga: Ari Bias Siap Ambil Langkah Hukum Jika Agnez Mo dan HW Group Tak Bayar Kerugian Rp 1,5 Miliar

Agnez Mo menyanyikan lagu 'Bilang Saja' saat konser tahun lalu di Surabaya, Bandung, dan Jakarta, yang mana promotornya adalah HW Group.

Ari Bias menyadari bahwa yang berkewajiban membayarkan royalti adalah promotor melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Namun perihal ini, Agnez Mo dinilai lalai karena tak meminta izin dan mengingatkan promotor atas pembayaran royalti.

Baca juga: Sambut 2024, Deli Indonesia Gelar Konferensi bersama Mitra dan Brand Ambassador Agnez Mo

"Kalau dilihat yang menyanyikan itu kan Agnez, bukan HW Group, bukan promotornya. Harusnya Agnez mengingatkan kepada promotornya," kata Minola selaku kuasa hukum Ari Bias di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Berita Rekomendasi

"Jadi, kami anggap Agnez juga melakukan kelalaian. Biarlah ini menjadi tanggung jawab mereka berdua, agar lain kali kalau mau melakukan konser lagi, lebih tertib lagi dalam menghargai karya cipta," lanjutnya.

Karena tak membayar royalti, Ari Bias melayangkan somasi dengan meminta denda secara keseluruhan totalnya Rp1,5 miliar.

Konferensi Pers Ari Bias bersama Kuasa Hukum dan LMKN perihal somasi untuk Agnez Mo dan HW Group. Pencipta lagu ini melayangkan somasi ke HW Group dan Agnez Mo.
Konferensi Pers Ari Bias bersama Kuasa Hukum dan LMKN perihal somasi untuk Agnez Mo dan HW Group. Pencipta lagu ini melayangkan somasi ke HW Group dan Agnez Mo. (Tribunnews.com/Alivio)

Denda tersebut ditujukan untuk HW Group dan Agnez Mo.

"Penalti masing masing Rp500 juta, jadi tiga konser Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan," jelas Minola.

Apabila tidak ada itikad baik selama tujuh hari kedepan, Ari Bias akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Adapun alasan kuat Ari Bias akan mengambil langkah hukum karena Agnez Mo dan HW Group dianggap melanggar undang-undang yang berkaitan dengan Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 untuk menggunakan karya cipta secara komersil harus izin.

Sebelumnya, Ari Bias mengaku sudah melakukan komunikasi kepada pihak Agnez Mo melalui kakaknya sekaligus manajernya, Steve sejak tahun lalu.

Namun diakui Ari Bias, Steve tak merespon positif hingga saat ini.

Pada 19 April 2024, Ari Bias juga sudah melayangkan somasi secara tertutup kepada HW Group, tapi tak pula direspon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas