Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Teuku Ryan Diwajibkan Bayar Nafkah Anak Rp 10 Juta Perbulan Usai Resmi Cerai dari Ria Ricis 

Teuku Ryan sudah resmi bercerai dari Ria Ricis.Teuku Ryan harus membayar nafkah anaknya senilai Rp 10 juta setiap bulan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Teuku Ryan Diwajibkan Bayar Nafkah Anak Rp 10 Juta Perbulan Usai Resmi Cerai dari Ria Ricis 
Instagram @riaricis1795
Teuku Ryan sudah resmi bercerai dari Ria Ricis. Ia harus membayar nafkah anaknya senilai Rp 10 juta setiap bulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teuku Ryan harus membayar nafkah anaknya senilai Rp 10 juta setiap bulan.

Biaya nafkah tersebut berdasarkan amar putusan cerainya dari Ria ricis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Resmi Bercerai, Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak, Teuku Ryan Dituntut Bayar Nafkah Rp10 Juta per Bulan

Dimana Teuku Ryan sudah resmi bercerai dari Ria Ricis.

"Menghukum tergugat (Teuku Ryan) untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah ketika di temui di kantornya, Jumat (3/5/2024).

Dimana nominal biaya yang harus dibayarkan oleh Teuku Ryan kepada putrinya, Cut Arifa Aramoana senilai Rp 10 juta perbulan.

"Ada, ada nominalnya, sejumlah 10 juta perbulan," lanjut Taslimah.

Baca juga: Singgung soal Awal Lahiran, Ria Ricis Ungkit Perilaku Teuku Ryan saat di Kamar

Berita Rekomendasi

Kemudian hak asuh anak dimenangkan oleh Ria Ricis sebagai pengugat, mengingat anak mereka yang masih berusia balita.

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.

Dengan demikian Ria Ricis tidak boleh membatasi pertemuan putrinya dengan Teuku Ryan.

"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas