Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Berikut Pandangan Hukum Negara, MUI, NU dan Muhammadiyah tentang Nikah Beda Agama

Sementara, dalam Surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT. melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Berikut Pandangan Hukum Negara, MUI, NU dan Muhammadiyah tentang Nikah Beda Agama
Kolase Instagram Story @nindypricilia
Kolase Instagram Story @nindypricilia 

Rizky Febian dan Mahalini Dikabarkan Nikah Beda Agama, Berikut Pandangan Hukum Negara, MUI, NU dan Muhammadiyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan melangsungkan rangkaian pernikahan beda agama pada hari ini, Minggu (5/5/2024).

Rizky Febian adalah seorang pemeluk agama Islam, sementara Mahalini dibesarkan dengan agama Hindu.

Rencana pernikahan beda agama kedua penyanyi muda itu ramai tersiar di media sosial, lantaran ada acara adat khas Bali maupun ijab kabul akan dilaksanakan.

Hari ini di Jakarta, sebelum pernikahan itu sendiri, Rizky Febian yang juga anak dari komedia Sule dan Mahalini menjalani rangkaian prosesi tradisi upacara adat Dharma Suaka.

Upacara itu melibatkan mepamit, yakni sang anak pamit dari keluarga untuk meninggalkan keluarga dan rumahnya untuk menjalani hidup baru bersama pasangan.

Baca juga: Pakai Busana Bali, Sule dan Putri Delina Dampingi Rizky Febian dan Mahalini di Hari Pernikahan

Berita Rekomendasi

Di Tanah air, pernikahan beda agama menuai pro kontra.

Lalu, bagaimana pandangan hukum negara dan agama terkait pernikahan beda agama ini?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis melansir keterangan resminya pada Minggu (5/5/2024).

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya misalnya menuai kegaduhan. Putusan untuk mengizinkan pencatatan nikah beda agama tahun 2022 silam dilandasi adan kekosongan hukum, demi Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghindari kumpul kebo. 

Padahal, saat yang bersamaan telah melanggar hukum yang berlaku, tidak memenuhi HAM dan melegalkan kumpul kebo.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Pasal 10 Bab tentang hak untuk berkeluarga dan melanjutnya keturunan disebutkan, “Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." 

Sementara, ketentuan undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa sahnya apabila sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas