Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Berikut Pandangan Hukum Negara, MUI, NU dan Muhammadiyah tentang Nikah Beda Agama

Sementara, dalam Surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT. melarang pernikahan beda agama dan sama sekali tak membuka peluang disahkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berikut Pandangan Hukum Negara, MUI, NU dan Muhammadiyah tentang Nikah Beda Agama
Kolase Instagram Story @nindypricilia
Kolase Instagram Story @nindypricilia 

Pernikahan beda agama antaran laki-laki muslim dengan wanita kitabiyah (Yahudi dan Nasrani) terdapat perbedaan pendapat antara para ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada yang melarangnya. 

Namun, keputusan ulama Indonesia yang tergabung di organisasi MUI, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sepakat melarang pernikahan beda agama seara mutlak, baik laki-laki muslim maupu perempuan muslimah.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas