Kuasa Hukum Teuku Ryan Ungkap Alasan Pihaknya Tak Ajukan Banding usai Resmi Cerai dengan Ria Ricis
Kuasa hukum Tueuku Ryan ungkap alasan pihaknya tak ajukan banding soal perceraian dengan Ria Ricis.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi buka suara usai kliennya yang resmi bercerai dengan Ria Ricis.
Seperti diketahui, bahtera rumah tangga Teuku Ryan dan Ria Ricis harus kandas di tengah jalan setelah gugatan sang YouTuber dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Sementara pihak dari PA Jaksel juga memberikan waktu 14 hari jika kedua belah pihak ingin mengajukan banding.
Namun, Dedi Rizal menyampaikan bahwa pihaknya untuk saat ini tak akan mengajukan banding.
"Memang sementara ini putusannya atau kesepakatan kita, kita tidak akan melakukan banding," kata Dedi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (6/5/2024).
Kemudian, Dedi menyinggung soal usaha pihaknya sebelumnya dalam menyatukan Teuku Ryan dan Ria Ricis kembali.
Selama proses perceraian bergulir, kata Dedi, pihaknya berharap agar Teuku Ryan dan Ria Ricis ada waktu untuk mendiskusikan permasalahan rumah tangganya.
Akan tetapi keduanya justru tak ada waktu untuk bertemu.
"Alasannya tuh sederhana, usaha kita sejak perkara ini dimasukkan ternyata penerimaan atau pengharapan Ryan da Ricis bisa bersama-sama lagi ternyata enggak ada," jelasnya.
Sehingga, Dedi menyebut pihaknya harus legowo menerima putusan dari PA Jaksel.
Baca juga: Terbongkar, Awal Kisruh Rumah Tangga Ria Ricis, Komentar Mertua Soal Es hingga Pembelaan Teuku Ryan
Melihat kondisi yang ada, Dedi menilai Teuku Ryan dan Ria Ricis memang tak bisa disatukan kembali.
"Jadi kita mesti rasional kita mesti melihat keadaan yang sebenarnya."
"Memang kita lihat Ryan dan Ricis memang tidak bisa disatukan kembali," ucapnya.
Lebih lanjut, meski kini sudah resmi bercerai , rupanya Ria Ricis dan Teuku Ryan masih menjalin komunikasi dengan baik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.