Tanggapi soal Isi Gugatan Ria Ricis yang Tersebar, Kuasa Hukum Teuku Ryan: Ada Jawaban dari Tergugat
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal beri tanggapan soal isi gugatan Ria Ricis yang tersebar di media sosial.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi tanggapi soal isi gugatan dari Ria Ricis yang tersebar di media sosial.
Seperti diketahui, Teuku Ryan dan Ria Ricis telah resmi bercerai pada, Jumat (3/5/2024).
Meski sudah resmi bercerai, kehidupan rumah tangga keduanya turut disorot buntut isi gugatan cerai yang bocor.
Menanggapi hal itu, Dedi mengungkapkan, bahwa dari semua gugatan yang diajukan Ria Ricis pastinya ada juga jawaban dari tergugat, Teuku Ryan.
"Dari semua gugatan yang diajukan tentu juga ada jawaban dari tergugat," kata Dedi, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (7/5/2024).
Maka dari itu, Dedi meminta publik tak hanya fokus dengan isi gugatan dari Ria Ricis saja.
Namun, hal tersebut juga harus dibandingkan dengan jawaban dari Teuku Ryan di persidangan sebelumnya.
"Nah di situ lah dibutuhkan kedewasaan dari kalian semua ya siapapun itu untuk bisa menjadi cerminlah bahwasanya hubungan rumah tangga umpamanya sampai berecerai bakal ramai."
"Kalau memang mau kepo mau tahu coba juga dong dilihat juga jawabannya kita gitu," ujarnya.
Dikatakan Dedi, bahwa terkait isi gugatan dari Ria Ricis yang terbukti di persidangan hanya masalah komunikasi.
"Karena sedikit pun yang terbukti di dalam persidangan itu hanya masalah komunikasi," jelasnya.
Baca juga: Putra Siregar Sayangkan Isi Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Bocor hingga Viral di Medsos
Soal nafkah batin hingga disebut tak memberikan nafkah ke Ria Ricis, Dedi menegaskan hal itu tak terbukti di persidangan.
"Jadi kalau masalah nafkah batin, masalah tidak memberikan nafkah kemudian apa segala macam itu tidak terbukti sama sekali," tandasnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan yang berbeda, Dedi menjelaskan soal transferan Rp500 juta dari Ria Ricis yang kini viral.