Tanggapi soal Isi Gugatan Ria Ricis yang Tersebar, Kuasa Hukum Teuku Ryan: Ada Jawaban dari Tergugat
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal beri tanggapan soal isi gugatan Ria Ricis yang tersebar di media sosial.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
Pasalnya, Teuku Ryan disebut sikapnya langsung berubah ketika mendapatkan uang tersebut usai mendiamkan Ria Ricis.
Dedi mengatakan, bahwa di dalam fakta persidangan ada transferan sebesar Rp600 juta dari Ria Ricis ke kakaknya, Shindy Kurnia Putri.
Kemudian, kakak Ria Ricis itu mentransfer Rp500 juta ke Teuku Ryan.
"Dalam fakta persidangan, mereka menyampaikan bahwa ada transfer sebesar Rp600 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy bukan kepada Ryan."
"Setelah itu dari Kak Shindy transfer ke Ryan Rp500 juta," ungkap Dedi.
Baca juga: Nangis Lepas Cincin Nikah, Teuku Ryan Sampaikan 4 Pesan ke Ria Ricis: Izinkan Saya Hidup dan Bekerja
Dedi pun menyebut Teuku Ryan dan Shindy ada suatu kerjasama dalam hal pekerjaan.
Sedangkan asal uang tersebut rupanya juga tak dijelaskan oleh pihak keluarga Ria Ricis.
"Untuk apa? Memang Ryan dan Kak Shindy aja kerja sama untuk suatu pekerjaan-pekerjaan."
"Dan itu tidak diungkapkan dari awal oleh keluarga bahwasannya uang itu dari Ria Ricis," ujarnya.
Dedi menuturkan, bahwa Teuku Ryan tak akan mau menerima jika mengetahui uang tersebut dari Ria Ricis.
"Kalau itu dari awal tahu, Ryan tidak akan menerima itu," tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan)