Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klarifikasi Soal Uang Transferan 500 Juta Ria Ricis, Kuasa Hukum Teuku Ryan: Itu Uang Kerjaan

Pihak Teuku Ryan berikan klarifikasi soal uang transferan 500 juta Ria Ricis untuk sang suami, ungkap ditransfer melalui kakak karena pekerjaan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Klarifikasi Soal Uang Transferan 500 Juta Ria Ricis, Kuasa Hukum Teuku Ryan: Itu Uang Kerjaan
Kolase Tribunnews
Teuku Ryan buka suara soal uang transferan 500 juta dari Ria Ricis - Pihak Teuku Ryan berikan klarifikasi soal uang transferan 500 juta Ria Ricis untuk sang suami, ungkap ditransfer melalui kakak karena pekerjaan. 

"Rian ini enggak betul-betul kekurangan atau apa-apa, enggak kok cukup-cukup aja buat makan gitu loh," beber Dedi.

Kuasa Hukum Teuku Ryan Minta Publik Lebih Bijaksana Soal Isi Gugatan Cerai Ria Ricis

Publik ramai memperbincangkan salinan putusan cerai Teuku Ryan dan Ria Ricis hingga trending di media sosial.

Bahkan, tidak sedikit yang justru menghujat Teuku Ryan terkait gugatan yang dilayangkan Ria Ricis.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R. Armidi, pun angka bicara tentang hal tersebut.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R. Armidi
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi R. Armidi (Tangkapan layar YouTube Cumicumi)

Menurutnya hal itu lumrah karena publik dapat mengakses, tetapi tidak dengan hujatan yang sepihak dilayangkan kepada Teuku Ryan.

"Kita menyikapinya dengan bijaksana, karena hal itu lumrah dan saya sampaikan dengan Ryan. Bahwasanya hal itu juga umum sebenarnya bisa berlaku kepada siapa aja bukan karena mereka sama-sama artis lalu ini jadi ramai," kata Dedi.

"Tapi memang keponya netizen ini jauh lebih besar, halaman perhalaman betul-betul dimuat. Tapi tolonglah ini pada kesempatan baik ini Mas Dedi tetap minta berimbanglah," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Soal kebocoran data salinan putusan cerai yang bersifat rahasia, Dedi menyayangkan jika dokumen tersebut justru diunggah secara utuh oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun, kuasa hukum Teuku Ryan sadar jika hal tersebut merupakan sebagai bentuk transparansi kasus persidangan.

"Bukan bocor. Jadi memang Mahkamah Agung punya kepentingan untuk mempublish. Biar apa ya transparasi itu jelas."

"Jadi semua orang bisa mengakses. Bukan hanya pihak-pihak yang berkepentingan saja, orang umum bisa gitu loh," terang Dedi.

(Tribunnews.com/M Alvian F)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas