Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Teuku Ryan dan Ria Ricis Resmi Cerai, Kuasa Hukum Berharap Keduanya Bisa Berhubungan Baik Demi Anak

Teuku Ryan dan Ria Ricis resmi bercerai, kuasa hukum berharap keduanya bisa tetap berhubungan baik demi anak.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Teuku Ryan dan Ria Ricis Resmi Cerai, Kuasa Hukum Berharap Keduanya Bisa Berhubungan Baik Demi Anak
Kolase Tribunnews
Dedi (kiri) Ryan dan Ricis (kanan) - Kuasa hukum berharap Teuku Ryan dan Ria Ricis bisa tetap berhubungan baik demi anak meski telah bercerai. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Teuku Ryan berharap kliennya bisa terus berhubungan baik dengan Ria ricis demi anak setelah keduanya bercerai.

Seperti diketahui, Teuku Ryan dan Ria Ricis resmi bercerai pada Kamis (2/5/2024) lalu.

Kendati kliennya dan Ria Ricis sudah tak lagi berstatus sebagai suami istri, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi berharap keduanya bisa terus berhubungan baik.

"Karena mungkin dalam hal ini tidak berjodoh sebagai suami istri, alangkah baiknya setelah putusan ini, setelah semua clear, hanya bisa sebagai teman dan sahabat," pinta Dedi Rizal Armidi dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (8/5/2024).

Hal itu diminta Dedi Rizal Armidi agar Teuku Ryan dan Ria Ricis dapat bersama-sama dalam membesarkan putri semata wayang mereka.

"Sama-sama membesarkan M (putri Ricis dan Ryan) rasa-rasanya itu lebih bijaksana, untuk memberikan kedewasaan kepada mereka berdua," bebernya.

Dalam kesempatan itu sang kuasa hukum juga mengomentari soal surat putusan cerai kliennya yang terlanjur beredar luas.

Berita Rekomendasi

Diakui sang kuasa hukum, pihaknya tidak perlu melakukan klarifikasi mengenai hal tersebut.

Sebab apa yang tertuang dalam isi putusan tersebut merupakan fakta persidangan.

"Sebenarnya kita tidak dalam rangka membela, meluruskan, mengklarifikasi."

"Karena apa yang dituangkan memang itu lah fakta persidangan," jelasnya.

Baca juga: Kliennya Dianggap Tak Modal saat Menikah dengan Ria Ricis, Pengacara Teuku Ryan: Sangat Salah Sekali

Tak hanya itu, sang kuasa hukum juga menjelaskan lebih rinci mengenai uang senilai Rp 500 juta yang disebut-sebut diberikan Ria Ricis kepada Teuku Ryan.

Aktor 29 tahun itu mengaku awalnya tak mengetahui uang tersebut berasal dari Ria Ricis.

Sebab pada saat itu, Shindy Putri, kakak Ria Ricis lah yang mengirimkan uang tersebut ke rekening ayah satu anak itu.

"Mungkin kalian menunggu-nunggu soal Rp 500 juta, perlu disampaikan di dalam fakta persidangan, mereka (pihak Ricis) menyampaikan bahwa ada transfer sebesar Rp 600 juta dan itu ditransfer kepada Kak Shindy bukan kepada Ryan."

"Itu alurnya, setelah dari Kakak Shindy, ditransfer ke Ryan Rp 500 juta, untuk apa? memang Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama."

"Itu tidak diungkapkan dari awal oleh keluarga bahwasannya uang itu dari Ria Ricis, kalau dari awal tahu Ryan tidak akan menerima itu," tegasnya.

Teuku Ryan Enggan Ajukan Banding

Seperti diketahui, baik Teuku Ryan maupun Ria Ricis sama-sama memiliki kesempatan untuk mengajukan banding 14 hari ke depan setelah putusan tersebut.

Kuasa Hukum Teuku Ryan samdmsmadm
Kuasa hukum Teuku Ryan berharap kliennya bisa terus berhubungan baik dengan Ria ricis demi anak.

Namun kuasa hukum Teuku Ryan secara gamblang menyarankan kliennya untuk tidak mengajukan banding.

"Kita mendiskusikan dengan tim, dengan Ryan dan keluarga, saya pribadi sih menyarankan untuk tidak banding," kata Dedi Rizal Armidi.

Salah satu alasan pihak Ryan enggan mengajukan banding didasari oleh tersebarnya isi putusan cerai di jagat maya.

"Memilih tidak banding setelah (putusan cerai) tersebar, sorry, setelah terupload putusannya ini."

"Saya kan hari kamis itu menerima amar putusan, ternyata diterima cerainya, (saya bilang), 'Oke Ryan rasanya ini sudah akhir dari segalanya' dan besoknya kita menerima (putusan) lebih lengkap lagi," tukasnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas