Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Pilih Pasrah: Hidup Akan Terus Berjalan
Izin usaha Paytren milik Yusuf Mansur resmi dicabut OJK. Sang ustaz kini pilih pasrah dan menjalani hidup yang terus berjalan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Yusuf Mansur kembali diterpa kabar yang kurang mengenakkan.
Izin usaha milik Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen baru saja dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usaha Paytren milik Yusuf Mansur diketahui telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
Menanggapi kasus tersebut, Yusuf Mansur hanya pilih pasrah kepada Yang Maha Kuasa.
Yusuf Mansur mengungkapkan bahwa hidupnya akan terus berjalan meski tengah diterpa masalah.
"Bismillahirahmanirrahim, hidup akan terus aja berjalan. Teman-teman juga harus tetap semangat jangan sampai enggak semangat," ungkap Yusuf Mansur, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (16/5/2024).
Atas hal tersebut, Yusuf Mansur memilih untuk tetap berserah dan memohon ampunan pada Allah SWT.
"Pastikan saja kita minta ampun terus sama Allah dan minta dikawal, minta ditemenin terus sama Allah," ucap Yusuf Mansur.
Tak hanya itu, Yusuf Mansur berharap agar dapat hikmah dan pelajaran atas kondisi kurang baik yang ia rasakan saat ini.
"Diberi sesuatu yang lebih baik nanti di kemudian harinya, ilmu, pengalaman, hikmah," ujarnya.
Laki-laki yang berprofesi sebagai pedakwah tersebut juga mengaku bahwa dirinya akan bangkit dari masalahnya saat ini.
Baca juga: 8 Pelanggaran Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur, Bikin Izin Usaha Dicabut: Kantor Tak Ditemukan
"Enggak ada pilihan buat teman-teman semua dan kita, kecuali jalan terus, bangun, bangkit, jalan terus sampai senyampainya," sebut Yusuf Mansur.
Sebagai informasi, Paytren merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.
Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.