Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Pilih Pasrah: Hidup Akan Terus Berjalan

Izin usaha Paytren milik Yusuf Mansur resmi dicabut OJK. Sang ustaz kini pilih pasrah dan menjalani hidup yang terus berjalan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Izin Usaha Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Pilih Pasrah: Hidup Akan Terus Berjalan
Tangkapan layar YouTube Was Was
Yusuf Mansur - Yusuf Mansur ngaku pasrah setelah izin usaha Paytren miliknya dicabut OJK. Berharap dapat hikmah dan pelajaran dari masalah yang menimpanya. 

Dikabarkan sebelumnya, terdapat delapan poin pelanggaran yang dilakukan Paytren milik Yusuf Mansur.

Adapun pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK yakni sebagai berikut:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu; 

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

BERITA REKOMENDASI

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi jika ada.


Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Rina Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas