Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Praktisi Hukum Desak Kejagung Jadikan Sandra Dewi Tersangka, Anggap 2 Kali Pemeriksaan Sudah Cukup

Praktisi hukum menilai bahwa pemeriksaan kedua kali Sandra Dewi sudah cukup, desak Kejagung untuk segera menetapkan istri Harvey Moeis jadi tersangka.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Praktisi Hukum Desak Kejagung Jadikan Sandra Dewi Tersangka, Anggap 2 Kali Pemeriksaan Sudah Cukup
Kolase tribunnews
Praktisi hukum menilai bahwa pemeriksaan kedua kali Sandra Dewi sudah cukup, desak Kejagung untuk segera menetapkan istri Harvey Moeis jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi timah yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih terus bergulir hingga kini.

Seperti diketahui, Sandra Dewi baru saja menjalani pemeriksaan kembali pada, Rabu (15/5/2024) kemarin.

Praktisi hukum yang juga mantan calon pimpinan KPK periode 2019 sampai 2023, JJ Armstrong Sembiring menyebut jika pemeriksaan terhadap Sandra Dewi untuk kedua kalinya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan istri Harvey Moeis itu menjadi tersangka. 

 JJ Armstrong Sembiring terus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan Sandra Dewi sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang secara pasif. 

Pengakuan itu dikatakan JJ Armstrong Sembiring, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Kamis (16/5/2024). 

"Eksistensi Sandra Dewi ini kan sebagai tindak pidana pencucian uang secara pasif, nah seharusnya pihak kejagung ya untuk segera untuk menyatakan kepada saudari Sandra Dewi untuk dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang," ujar JJ Armstrong. 

Menurut JJ Armstrong, ibu dua anak tersebut sudah dapat dipidana dengan penjara 5 tahun dan denda maksimal sebesar 1 miliar. 

Baca juga: Sandra Dewi Diperiksa Bareng Helena Lim, IAW Nilai Kejagung Ragukan Keterangan Istri Harvey Moeis

BERITA REKOMENDASI

"Mengenai eksistensi Sandra Dewi dalam konteks dia sebagai tindak pidana pencucian uang secara nyata sudah dapat dipidana kok
dengan pidana penjara 5 tahun dengan hukuman denda yang paling maksimal itu sebesar 1 miliar," lanjutnya. 

Bukan tanpa syarat, pastinya JJ Armstrong menyebutkan jika semua yang dikonstruksikan sudah terpenuhi sebagaimana disebutkan pada pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010. 

"Dengan syarat yang tentunya dikonstruksikan, kalau memang sudah terpenuhi pasal 2 ayat 1 yang sebagaimana di dalam pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pidak tentang tindak pidana pencucian uang," terangnya. 

Baca juga: VIDEO Sandra Dewi Keluar seusai Diperiksa Selama 10 Jam, Bungkam Langsung Masuk Mobil

Tak boleh lengah, JJ Armstrong meminta pihak Kejagung untuk terus menggali terkait harta dari Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Dengan maksud, agar harta-harta yang tak seharusnya menjadi miliknya agar segera disita oleh pihak penegak hukum. 


"Oleh karena itu pihak kejagung harus terus menggali ya mengenai tentang harta tersebut."

"Supaya harta-harta yang memang harus dipertanggungjawabkan ya itu harus segera untuk bisa disita oleh dari pihak aparat penegak hukum," tandasnya. 

Pakar hukum, JJ Amstrong Tembiring
Pakar hukum, JJ Amstrong Tembiring (Tangkapan layar YouTube Cumicumi)

Baca juga: Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa 11 Para Istri Tersangka Lainnya di Kasus Korupsi Timah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas