Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Epy Kusnandar Jatuh Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Narkoba, Kini Dirawat di RSKO Jakarta

Karena dalam perawatan, Epy Kusnandar pemeran Kang Mus di Sinetron Preman Pensiun tak dihadirkan dalam jumpa pers.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Epy Kusnandar Jatuh Sakit Usai Ditetapkan Tersangka Narkoba, Kini Dirawat di RSKO Jakarta
Kolase Tribunnews
Epy Kusnandar ditangkap polisi atas kasus narkoba di warung miliknya, karyawan sang artis mengaku tak mengetahui adanya penangkapan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Epy Kusnandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Namun saat rilis hari ini di Polres Metro Jakarta Barat, pantauan Tribunnews pemeran Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun itu tidak dihadirikan, Jumat (17/5/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan Epy Kusnandar saar ini dalam kondisi kurang sehat atau sakit.

Epy Kusnandar kini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

gfhmetro
Rilis pihak kepolisian hari ini di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/5/2024).
"Kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan dengan kondisi yang kurang sehat," kata Kombes Syahduddi, Jumat.

"Maka saat ini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," lanjutnya.

Kombes Syahduddi menambahkan, Epy Kusnandar dirawat atas rekomendasi pihak rumah sakit.

Berita Rekomendasi

"Ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore ini," jelasnya.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dirawat di RS Jakarta yang nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi," tambahnya.

Sementara itu tersangka lainnya, Yogi Gamblez dihadirkan dalam rilis hari ini.

Namun Yogi hanya diam menunduk tanpa memberi keterangan.

Adapun Epy Kusnandar dipersangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgubaan Narkotika golongan 1.

Epy wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas