Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Sebut Epy Kusnandar Tak Dipenjara, tapi Direhabilitasi, Ini Alasannya

Ini alasan Epy Kusnandar tidak dipenjara tetapi direhabilitasi dalam kasus narkoba jenis ganja yang menjeratnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Sebut Epy Kusnandar Tak Dipenjara, tapi Direhabilitasi, Ini Alasannya
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Penampakan aktor Epy Kusnandar alias Kang Mus usai ditangkap polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024). Ini alasan Epy Kusnandar tidak dipenjara tetapi direhabilitasi dalam kasus narkoba jenis ganja yang menjeratnya.   

TRIBUNNEWS.COM - Aktor film Preman Pensiun, Epy Kusnandar bakal direhabilitasi setelah ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Awalnya, pihak Polres Metro Jakarta Barat meminta assesmen kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Adapun alasannya, kata Syahduddi, Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.

Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.

"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini."

"Dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi.

Baca juga: Jenguk Epy Kusnandar di Tahanan, Ini Kata Abenk Marco saat Disinggung Kondisi Pemeran Kang Mus

Berita Rekomendasi

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan Epy bakal menjalani rehabilitasi.

"Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif."

"Jadi proses terhadap Saudara EK ini, maka juga proses pidana tapi dalam konteks restorative justice," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil positif tes urine dari Epy.

Sebelumnya, polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Pada saat diamankan, polisi menemukan ganja.

"Dari kedua orang ini salah satunya kami menemukan narkotika jenis ganja," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga pada Sabtu (11/5/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas