Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Alami Depresi hingga Kini Dirawat di Rumah Sakit

Pemain Preman Pensiun Kang Mus, Epy Kusnandar alami depresi setelah terjerat kasus narkoba hingga jalani perawatan di rumah sakit.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Alami Depresi hingga Kini Dirawat di Rumah Sakit
Grid.ID / Rissa Indrasty
Epy Kusnandar alami depresi setelah terjerat kasus narkoba hingga jalani perawatan di rumah sakit. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Epy Kusnandar kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan kesehatan dari Epy Kusnandar dan tersangka lainnya, Yogi Gamblez (YG).

"Sebagaimana sudah kita lakukan ketika penyidik berhasil mengamankan kedua pelaku, kemudian dilakukan serangkaian tes kesehatan," ungkap Syahduddi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (18/5/2024).

Dari hasil tes kesehatan itu, Syahduddi menyebut kondisi dari Yogi dinyatakan sehat.

"Untuk kondisi YG sendiri dinyatakan sehat dan tidak ada kendala," katanya.

Adapun kondisi dari Epy Kusnandar, sang aktor mengalami depresi setelah kini terjerat kasus narkoba.

"Kemudian saudara EK, hasil pemeriksaan dari dokter yang bersangkutan mengalami kondisi depresi," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Dengan indikator tekanan darah 230/91," imbuhnya.

Maka dari itu, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan rumah sakit ketergantungan obat.

Pemain sinetron Preman Pensiun itu pun harus menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

"Atas kondisi tersebut penyidik berkoordinasi dengan rumah sakit ketergantungan obat."

"Untuk membawa yang bersangkutan kerumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan," jelasnya.

Baca juga: Jenguk Epy Kusnandar di Tahanan, Ini Kata Abenk Marco saat Disinggung Kondisi Pemeran Kang Mus

Selain itu, kepolisian juga melakukan permohonan asesmen ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal tersebut dilakukan untuk meminta rekomendasi tindak lanjut penanganan Epy Kusnandar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas