Gaga Muhammad Balik Jadi Selebgram Hingga Open Endorse, Kakak Laura Anna Beri Sindiran Menohok
Sindiran menohok kakak Laura Anna usai Gaga Muhammad kembali jadi selebgram hingga buka jasa endorse.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Yang baru bebas langsung open endorse," ujar akun @nur***.
Baca juga: Kakak Laura Anna Ragu Gaga Muhammad Jera Setelah Bebas dari Penjara
Pasca Gaga Muhammad Bebas dari Jeruji Besi, Kuasa Hukum Sebut Kliennya akan Kembali jadi Selebgram
Sebelumnya, kabar Gaga akan menjadi selebgram usai keluar dari jeruji besi juga sempat disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, terpidana Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan yang melibatkan mendiang Laura Anna pun telah mendapat pembebasan bersyarat.
Rupanya, Gaga telah mencium udara bebas sejak tanggal 18 April 2024.
Setelah resmi keluar dari jeruji besi, kabarnya Gaga akan melanjutkan karirnya di jagad maya sebagai selebgram.
Pengakuan itu disampaikan oleh kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/5/2024).
"Iya kayaknya dia akan tetep jadi selebgram," ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, dunia media sosial sudah merupakan bagian dari hidup Gaga Muhammad.
"Karena itu bagian dari kehidupan dia. Jadi saya pikir dia nggak akan kemana-manalah karena dunia dia, itu," lanjutnya.
Baca juga: Bebas Bersyarat sejak 18 April 2024, Kondisi Gaga Muhammad setelah Hirup Udara Bebas Terkuak
Sebagai informasi, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pasca-kecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Kemudian Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
(Tribunnews.com/Rinanda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.