Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Film Vina: Sebelum 7 Hari Viral hingga Raup Untung, Produser: Pasti Kita Kasih Bonus untuk Keluarga

Film Vina: Sebelum 7 Hari raup untung lebih, produser film sebut pihaknya bakal berikan bonus ke keluarga Vina.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Film Vina: Sebelum 7 Hari Viral hingga Raup Untung, Produser: Pasti Kita Kasih Bonus untuk Keluarga
Kolase Tribunnews
Produser film Vina: Sebelum 7 Hari sebut pihaknya bakal beri bonus ke keluarga Vina. 

"Dan yang pasti saya sebagai pimpinan saya harus membuat keluarga senang gitu, saya juga ada beban saya mau ibu dan bapak almarhumah senang," ucapnya.

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Polisi

Di sisi lain, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) justru melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri.

Pihak ALMI menilai film Vina tersebut sudah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Kami dari ALMI memang sudah memasukkan laporan, tapi kami diarahkan untuk ke Humas."

"Bahwa secara prinsip film ini kami duga telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata pihak ALMI, dikutip dari YouTube KH Infotainment.

Pihak Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia ungkap alasan laporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim.
Pihak Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia ungkap alasan laporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Ayah Beberkan Bukti Pegi Berada di Bandung Saat Vina Dibunuh di Cirebon: Ada Catatan Tanggal Gajian

Dalam hal ini, ALMI menyebut pihaknya bukan berarti tak setuju dengan adanya penayangan film itu.

Namun ALMI hanya tak setuju dengan kegaduhan yang terjadi di masyarakat saat ini.

BERITA REKOMENDASI

"Film ini secara prinsip kami setuju, tapi yang kita tidak setuju bahwa terjadi kegaduhan di tengah masyarakat di sosial media dan lain-lain," ucapnya.

Sementara pihak ALMI menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus kematian Vina Cirebon.

Adapun pelaporan tersebut yakni bertumpu pada Undang-undang perfilman, yang menyebut pemerintah punya kewenangan menarik film jika dianggap membuat kegaduhan.

"Proses penegakan hukum ini belum selesai, tapi kami secara prinsip kami memasukkan pasal di UU ITE itu Pasal 28 Ayat 2 bersam dengan Undang-undang perfilman."

"Bahwa Pemerintah punya kewenangan film itu kalau dianggap mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat," ujarnya.


Selain itu, pihak ALMI juga khawatir dengan adanya film itu bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia mengatakan, proses penegakan hukum tersebut tak boleh diintervensi lebih jauh.

Oleh sebab itu, ALMI mendukung agar penyelidikan kasus kematian Vina terus berjalan.

"Cuman yang kami khawatirkan adalah terjadi sugesti yang terjadi bagi proses penyidikan dan mengganggu proses penyidikan."

"Karena proses penegakan hukum ini tidak boleh diintervensi lebih jauh.Artinya bahwa kami mendukung untuk segera penyidikan ini berjalan dengan prosedur," tutupnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas