Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Asesmen Rehabilitasi untuk Ammar Zoni, Singgung Keyakinan

Kuasa hukum Ammar Zoni masih mempertanyakan soal asesmen rehabilitasi untuk kliennya, merasa yakin akan dikabulkan oleh hakim.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Kuasa Hukum Masih Pertanyakan Asesmen Rehabilitasi untuk Ammar Zoni, Singgung Keyakinan
Kolase tribunnews
Kuasa hukum Ammar Zoni masih mempertanyakan soal asesmen rehabilitasi untuk kliennya, merasa yakin akan dikabulkan oleh hakim. 

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelumnya, Jon Mathias juga telah mengajukan eksepsi, keberatan karena kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kita mengajukan tentang kewenangan Pengadilan Jakarta Barat mengadili perkara ini," kata Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (20/5/2024).

"Karena kita berpendapat kan dan sesuai dengan hak kita eksepsi itu diatur dalam KUHAP," sambungnya. 

Jon Mathias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk menangani kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.

Menurut Jon Mathias, tempat kejadian perkara sekaligus barang bukti diamankan berada di kawasan Tangerang Selatan.

Penampilan Ammar Zoni saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis (28/3/2024).
Pihak Ammar Zoni mengajukan eksepsi karena keberatan kasus narkoba yang menjeratnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Kolase Tribunnews/ Tangkapan Layar YouTube Grid ID)

Baca juga: Irish Bella Kembali Singgung Peluang Rujuk bagi Ammar Zoni, Bicarakan soal Syarat bagi Mantan Suami

Ia menambahkan, kasus ini seharusnya ditangani Pengadilan Negeri Tangerang sesuai dengan wilayah penangkapan Ammar sekaligus diamankannya barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Yang kita sikapi di situ kan peristiwa pidananya terjadinya di Bekasi dan Tangerang Selatan," ujar Jon Mathias.

"Harusnya diadili di Tangerang atau Bekasi," lanjutnya.

Namun eksepsi yang diajukan pihak Ammar Zoni ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu pun dianggap biasa saja oleh Jon Mathias.

"Ya tentu JPU tetap mempertahankan dakwaannya, karena itu hak dia juga," terangnya.

(Tribunnews.com/Rinanda/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas