Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Polisi, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia: Tarik dari Peredaran
Laporkan ke Polisi, Aliansi Lawyer Muslim Indonesia minta film Vina: Sebelum 7 Hari untuk ditarik dari peredaran.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Anggy justru menyebut dengan adanya film itu telah memberikan hikmah untuk keluarga korban.
“Apa sih (pelaporan ini)? filmnya udah lulus sensor, enggak masalah apa-apa, enggak melanggar, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga,” kata Anggy.
"Itu lucu aja sih ya enggak pantaslah (kalau ada pihak yang melaporkan)," lanjutnya.
Baca juga: Hotman Paris Usul Polisi Lakukan Uji Kebohongan Terhadap Pelaku Dan Saksi Kasus Vina Cirebon
Anggy menambahkan, film tersebut juga dibuat berdasarkan kacamata keluarga Vina.
"Itu potret aja kita juga enggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga itu doang. Kalau enggak ada dasarnya. Itu mengada-ngada," jelasnya.
Lantas Anggy pun memilih untuk tak ambil pusing soal pelaporan film itu.
"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan."
"Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Galuh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.