Ammar Zoni Hadirkan Saksi Meringankan dari Keluarga dan Ahli Hukum di Sidang
Harapannya keterangan saksi keluarga dan ahli dapat meringankan hukuman Ammar Zoni yang sudah tiga kali terganjal kasus narkoba.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/6/2024).
Dalam sidangnya kali ini Ammar Zoni menghadirkan saksi yang meringankan. Dua saksi dihadirkan yakni dari pihak keluarga dan ahli hukum pidana narkotika.
Baca juga: Ammar Zoni Menangis Usai Permohonan Rehabilitasi Disetujui Hakim
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias seusai menjalani sidang kasus dugaan narkoba Ammar Zoni. Namun ia tidak menjelaskan secara detail sosok saksi dari keluarga Ammar Zoni.
“Jadi untuk hari kami menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak keluarga, kemudian saksi ahli hukum,” kata Jon Mathias.
Jon Mathias kemudian mengungkapkan alasan pihaknya membawa saksi ahli hukum pidana narkotika dalam sidang kliennya itu.
“Pertimbangan pertama tentu keahlian beliau yang ahli hukumnya pidana narkotika, kemudian beliau mengabdi di BNN selama 8 tahun."
"Ini kan undang-undang khusus bukan tindak pidana biasa, otomatis keahlian itu yang menentukan apakah orang ini sebagai pecandu atau pengendar narkoba. Itulah kami menghadirkan ahli,” ujar Jon Mathias.
“Dalam menentukan seseorang masuk dalam tindak pidana narkoba itu memang undang-undang yang mensyaratkan ahli, contoh menentukan seseorang ada assesmen,” lanjutnya.
Dengan demikian kehadiran saksi dari keluarga dan ahli hukum pidana narkotika diharapkan mampu meringankan dakwaan Ammar Zoni.
“Dalam pembuktian ada keterangan saksi, saksi dari pihak kepolisian Ammar ini adalah penyalahgunaan untuk diri sendiri, untuk keterangan saksi yang meringankan dari keluarga Ammar adalah pecandu, pemakai. Kenapa kami datangkan, karena ahli menguatkan dari kriteria dan UU tentang narkotika tahun 2019 ahli memperjelas bahwa secara keahlian Ammar adalah pemakai untuk diri sendiri,” tandasnya.
Sebagai informasi Ammar menjalani sidang pembacaan dakwa pada Senin (13/5/2024) secara e-court.
Dia didakwa pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.