Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Laporan Penggelapan, Pengacara Tiko Aryawardhana Sindir Arina: Jangan Mau Untung Gak Mau Rugi

Pengacara Tiko Aryawardhana menyindir Arina Winarto buntut dari laporan dugaan penggelapan.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Buntut Laporan Penggelapan, Pengacara Tiko Aryawardhana Sindir Arina: Jangan Mau Untung Gak Mau Rugi
Kolase Tribunnews, Instagram @tikoaryawardhana
Pengacara Tiko Aryawardhana memberikan sindiran menohok untuk Arina Winarto buntut dari laporan dugaan penggelapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), pengusaha Tiko Aryawardhana memberikan sindiran pada Arina Winarto buntut dari pelaporan kasus dugaan penggelapan.

Nama Tiko Aryawardhana belakangan menjadi sorotan tajam publik.

Hal itu berawal dari aksi mantan istri Tiko Aryawardhana, Arina Winarto yang melaporkan sang pengusaha ke polisi.

Arina Winarto melaporkan Tiko Aryawardhana atas dugaan penggelapan dana yang menyebabkannya mengalami kerugian mencapai Rp6,9 miliar.

Ramainya pemberitaan pun membuat pihak Tiko Aryawardhana buka suara.

Lewat kuasa hukumnya, Irfan Aghasar pihak Tiko Aryawardhana pun memberikan sindiran menohok pada Arina Winarto.

"Jangan mau untung nggak mau rugi," tembak Irfan Aghasar dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/6/2024).

Berita Rekomendasi

Sontak saja Irfan Aghasar membeberkan kronologi mengapa kliennya bisa dilaporkan atas hal tersebut.

Kasus itu berawal dari Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto yang mendirikan sebuah perusahaan saat keduanya masih sah menjadi suami istri.

Di saat itu Arina Winarto menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko Aryawardhana menjabat sebagai direksi.

Baca juga: Temuan Baru Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tiko Aryawardhana, Nominal Berbeda dari Hasil Audit Polisi

Sang kuasa hukum mengatakan Arina Winarto yang saat itu menjabat sebagai komisaris seharusnya sering-sering menanyakan pada Tiko Aryawardhana tentang kondisi perusahaan.

Dengan adanya pelaporan terhadap Tiko, Irfan Aghasar pun menanyakan kinerja Arina Winarto sebagai seorang komisaris pada saat itu.

"Apalagi bisnisnya ini dibuka dengan kekeluargaan, kalau yang bersangkutan (Arina) menjabat sebagai komisaris jika terjadi permasalahan dengan perusahaan tersebut, sebagai komisaris nih harus menayangkan pada direksi walaupun pada saat itu suaminya, 'bagaimana perusahaan lancar atau tidak? rugi atau tidak?'," jelasnya.

"Kalau dia menjalankan posisinya, dalam menjalankan laporan polisi di Polres sebagai komisaris, saya bertanya Anda sebagai komisaris sudah menjalankan fungsi sebagai komisaris pada saat itu atau belum?."

"Sudah pernah menanyakan atau meminta perihal laporan hari ini? bahwa perusahaan rugi?," timpalnya.

Sang kuasa hukum mengatakan Arina Winarto tak pernah sekalipun menanyakan soal kondisi perusahaan pada kliennya.

"Nggak pernah ada proses-proses itu, kalau saat itu dia melaporkan sebagai pemegang saham, apa pernah Anda meminta direksi, dalam hal ini klein kita dalam rapat pemegang saham, itu perlu," urainya.

Pihak Kepolisian Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Tiko Aryawardhana

Pihak Aghasar Law Firm klarifikasi kasus suami BCL, Tiko Aryawardhana
Pihak Aghasar Law Firm klarifikasi kasus suami BCL, Tiko Aryawardhana (YouTube Intens Investigasi)

Diberitakan sebelumnya, 5 orang saksi telah diperiksa terkait kasus yang menyeret nama Tiko Aryawardhana .

"Adapun saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Pihak kepolisian juga membenarkan adanya laporan Arina Winarto terhadap suami pelantun lagu Pernah Muda itu.

"Benar menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana penggelapan, dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T (Tiko) pada saat itu yang bersangkutan bekerja di salah satu perusahaan mantan istrinya inisial AW (Arina Winarto)," sambungnya.

Kasus tersebut pun kini telah masuk pada proses penyidikan setelah adanya dua alat bukti yang sah.

"Jadi sejauh ini untuk prosesnya, pada saat ini prosesnya sudah masuk pada proses penyidikan."

"Di mana berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan," paparnya.

Tak hanya itu pihak kepolisian juga telah mengantongi hasil audit eksternal dari bagian keuangan.

"Kami juga mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," tutupnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas