Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituduh Gelapkan Dana Perusahaan oleh Mantan Istri, Tiko Ambil Upaya Hukum Jika Tak Terbukti Salah

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, menilai kliennya kini merasa dirugikan atas laporan polisi yang dibuat oleh sang mantan istri, Arina Winarto.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dituduh Gelapkan Dana Perusahaan oleh Mantan Istri, Tiko Ambil Upaya Hukum Jika Tak Terbukti Salah
Kolase Tribunnews/ YouTube
Arina Winarto (kiri) mantan istri Tik Aryawardhana yang melaporkan suami BCL atas kasus penggelapan. Kini polisi mendapati temuan baru. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Tiko Aryawardhana akhirnya bersuara usai dilaporkan Arina Winarto terkait dugaan penggelapan dana.

Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, menilai kliennya kini merasa dirugikan atas laporan polisi yang dibuat oleh sang mantan istri, Arina Winarto.

"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," kata Irfan Aghasar dalam jumpa persnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Tidak hanya itu Tiko melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum apabila laporan polisi yang dilayangkan Arina tidak terbukti atau memberikan data palsu terkait nominal penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.

Baca juga: Buntut Laporan Penggelapan, Pengacara Tiko Aryawardhana Sindir Arina: Jangan Mau Untung Gak Mau Rugi

"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang ada dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini," ujar Irfan.

Dengan begitu Tiko akan melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah menyudutkan namanya dalam laporan polisi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian Irfan masih mengumpulkan beberapa bukti untuk membuat laporan polisi tersebut.

"Kami juga mencanangkan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan2 per Undang Undangan di negara kita, klien kami dan kami akan mencoba mempelajari sampai dimana posisi-posisi kasus atas tuduhuan-tuduhan klien kami," tuturnya.

Diketahui masalah itu muncul saatnya Tiko dan Arina membuat perusahaan bernama PT Ahrjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dibidang makanan dan minuman.

Perusahaan tersebut sempat berjalan sampai 2019 silam hingga akhirnya gulung tikar.

Menilai ada yang tidak beres membuat Arina akhirnya melalukan pembukuan ulang. Ia pun mengetahui adanya uang senilai Rp6,9 miliar yang tidak jelas diperuntukkan untuk apa.


"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ungkap Leo Siregar.

Sebagai informasi, laporan AW terhadap Tiko Aryawardhana sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Akan tetapi laporan itu baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 2024.

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas