Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Tiko Aryawardhana Jelaskan soal Dugaan Penggelapan Uang: Berawal dari Perusahaan Keluarga

Tiko Aryawardhana dituding lakukan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar, berkaitan dengan perusahaan yang dibentuk oleh keluarga.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Pihak Tiko Aryawardhana Jelaskan soal Dugaan Penggelapan Uang: Berawal dari Perusahaan Keluarga
Kolase Tribunnews
Pihak Tiko Aryawardhana jelaskan soal tudingan lakukan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar buka suara soal tudingan melakukan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Diketahui, suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

Pihak Tiko menjelaskan, bahwa kasus tersebut berawal dari perusahaan yang dibentuk oleh keluarga.

"Perlu dikatahui bahwa kasus ini berawal dari persoalan perusahaan yang dibentuk secara keluarga," ungkap Irfan Aghasar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/6/2024).

Dia mengatakan, perusahaan tersebut sebelumnya ada tiga orang pemegang saham.

Pemegang saham tersebut yakni Arina Winarto, Tiko Aryawardhana, dan ayah dari pelapor.

"Jadi ada satu PT namanya PT Arjuna, ini tiga pemegang saham."

Berita Rekomendasi

"75 persen dikuasai oleh pelapor AW, 20 persen dikuasai oleh Tiko klien kita, dan 5 persen ayah dari AW," jelasnya.

Terkait nilai kerugian, pihak Tiko menyebut kepolisian sudah menyampaikan hal itu.

Menurut hasil pemeriksaan, bahwa jumlah uang tak sampai dengan nilai dalam laporan sebesar Rp6,9 miliar.

"Bahwa yang berangkutan melaporkan pasal tunggal."

Baca juga: Baru 6 Bulan Nikahi BCL, Tiko Aryawardhana Kini Harus Berurusan dengan Hukum Diduga Gelapkan Uang

"Pihak kepolisian juga baik dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan uang yang dikatakan oleh pelapor Rp6,9 miliar, klarifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu," terangnya.

Seperti diketahui, soal laporan tersebut sebelumnya sudah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan benar menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan," ungkap Bintoro.

Dikatakan Bintoro, bahwa Tiko sebelumnya sempat bekerja di perusahaan milik mantan istrinya.

Terkait laporan tersebut, kata Bintoro, saat ini sudah masuk dalam proses penyidikan.

"Dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T pada saat itu yang bersangkutan bekerja di salah satu perusahaan mantan istrinya, inisial AW."

"Jadi sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk proses penyidikan," katanya.

BCL (kiri) Tiko (kanan) - 5 saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 M yang menyeret nama suami Bunga Citra Lestari telah diperiksa pihak kepolisian.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya dengan dugaan penggelapan uang. (Instagram @tikoaryawardhana)

Baca juga: Arina Winarto Kekeh Ambil Jalur Hukum Usai Tiko Aryawardhana Diduga Lakukan Penggelapan Dana 

Bintoro menambahkan, ada lima orang saksi yang sudah diperiksa oleh pihaknya.

Dari pemeriksaan itu, diperoleh hasil audit terkait keuangan dalam laporan yang masuk.

"Adapun saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang saksi."

"Ditambah juga kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," jelasnya.

Bintoro menyebut dalam perkara ini belum ditetapkan adanya tersangka.

Termasuk suami BCL yang statusnya juga masih menjadi saksi.

"Belum (penetapan tersangka), masih saksi," ujarnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas