Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penampilan Chandrika Chika Bebas Usai Jalani Masa Rehabilitasi 3 Bulan di BNN Lido

Seleb TikTok Chandrika Chika sudah bebas menjalani masa rehabilitasi buntut kasus narkoba di Lido Sukabumi, Jawa Barat sejak 26 April 2024.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penampilan Chandrika Chika Bebas Usai Jalani Masa Rehabilitasi 3 Bulan di BNN Lido
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Momen Chandrika Chika menghadiri peresmian bisnis baru milik sahabatnya, Billy Syahputra di kawasan Fatmawati, pada Minggu (9/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seleb TikTok Chandrika Chika sudah bebas menjalani masa rehabilitasi buntut kasus narkoba di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat sejak 26 April 2024.

Hal itu diketahui ketika Chandrika Chika menghadiri peresmian bisnis baru milik sahabatnya, Billy Syahputra di kawasan Fatmawati, pada Minggu (9/6/2024).

Namun Chandrika Chika tidak banyak bicara terkait kebebasannya usai 3 bulan menjalani masa rehabilitasi. Ia memastikan dalam kondisi baik.

"Alhamdulillah kabarnya baik," ujar Chika di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024).

Kemudian ketika ditanya dampak dari kasus narkoba tersebut, Chika kemudian tidak menjawabnya.

Begitupun soal memilih pertemanan dan hikmah dari kasus yang sempat menjeratnya itu Chika memilih irit bicara. 

"Sorry ya," ujar Chika.

BERITA REKOMENDASI

"Iya begitulah, sorry sorry," ucap Chika.

"Hikmah apa ya," pungkasnya.

Alasan selebgram Chandrika Chika konsumsi narkoba selama setahun, sebut karena pergaluannya.
Alasan selebgram Chandrika Chika konsumsi narkoba selama setahun, sebut karena pergaulannya. (Kolase tribunnews)

Sebelumnya, Chandrika Chika menjalani rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat, selama sekitar tiga bulan, bersama dengan lima orang lainnya yang juga tersangka kasus narkoba.

Chika dibawa dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 26 April 2024.

Untuk informasi tambahan, Chandrika Chika diamankan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024), bersama dengan lima orang temannya. 


Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan rokok elektrik atau vape dan cairan liquid yang mengandung ganja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas