Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Idham Mase Banding Putusan Cerai Perihal Nafkah Rp 700 Juta, Catherine Wilson Merasa 'Digantung'

Berdasar putusan PA Depok Idham Mase wajib beri nafkah mut'ah Catherine Wilson senilai Rp 400 juta dan nafkah iddah Rp 300 juta.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Idham Mase Banding Putusan Cerai Perihal Nafkah Rp 700 Juta, Catherine Wilson Merasa 'Digantung'
Kolase Tribunnews
Catherine Wilson (kiri) mengaku tak mengalai trauma danmemilih melakukan introspeksi diri meski pernikahannya dengan Idham Mase (kanan) terancam kandas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Catherine Wilson sudah mengetahui Idham Masse mengajukan gugatan banding terhadap putusan cerai mereka.

Kabar tersebut kemudian disampaikan oleh kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto seusai mengambil salinan putusan cerai kliennya di Pengadilan Agama Depok.

"Ya baru hari ini saya hanya konfirmasi kepada klien saya bahwa pak Idham Nasse mau ajukan banding," kata Dody, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Dody menjelaskan respon Catherine Wilson usai Idham Masse mengajukan banding terkait nafkah mut’ah dan Iddah senilai Rp 700 juta.

Keket biasa disapa kemudian menanggap Idham telah menggantungkan status pernikahan lantaran adanya banding terhadap putusan cerainya.

"Ya kalau dari ibu Keket 'aduh kalau banding gini kan saya tergantung', ungkap Dody mengingat perkataan Keket.

Berita Rekomendasi

"Terus saya enggak bisa berbuat apa-apa, artinya masih terikat hubungan suami istri karena banding ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama maka proses hukumnya status antara ibu Catherine dan pak Idham masse masih suami istri," lanjutnya.

Pengusaha sekaligus politisi Idham Masse mengajukan banding atas putusan cerainya dari Catherine Wilson di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. 

Sebelumnya, Idham kasih mengajukan banding seusai mengambil salinan putusan cerainya, Senin (10/6/2024).

"Iya memang saya ajukan banding hari ini juga tanggal 10 Juni," kata Idham Masse.

Banding yang dilakukan Idham Masse di antaranya terkait nafkah mut’ah senilai Rp 400 juta sedangkan nafkah iddah Rp 300 juta berdasarkan putusan pengadilan.

Total nafkah senilai Rp 700 juta dianggap terlalu berat baginya untuk diberikan kepada Keket biasa disapa.

"Yang dijatuhkan di Pengadilan itu Rp 400 juta, itu mut’ah. Kalau iddah nya Rp 300 juta," ujar Idham.

"Kalau iddahnya Rp 300 juta. 3 bulan, selama 3 bulan. Jadi Rp 100 juta per bulan,” lanjut Idham.

"Buat saya terlalu besar," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas