Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klaim Rugi Rp 6,9 Miliar, Beda Perhitungan dengan Polisi, Kuasa Hukum Arina Winarto Buka Suara

Arina Winarto tuduh suami BCL, Tiko Aryawardhana, lakukan penggelapan perusahaan saat mereka masih status pasutri. Arina klaim rugi Rp 6,9 miliar.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Klaim Rugi Rp 6,9 Miliar, Beda Perhitungan dengan Polisi, Kuasa Hukum Arina Winarto Buka Suara
Kolase Tribunnews, Instagram
Pernyataan Tiko Aryawardhana setelah dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar ikut menanggapi terkait adanya perbedaan nominal kerugian yang dilaporkan kliennya terhadap Tiko Aryawardhana

Arina Winarto melaporkan Tiko Aryawardhana adanya dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar. 

Namun pihak kepolisian melalui audit eksternal menyebut kerugian tersebut tidak mencapai nominal yang dilaporkan mantan istri Tiko itu.

Leo Siregar menegaskan bahwa angka yang mereka sebutkan dalam laporan adalah angka yang didasarkan pada hasil audit investigatif yang dilakukan oleh auditor independen yang berkompeten.

Baca juga: Laporan Arina Winarto Atas Tiko Murni Perkara Bisnis, Bukan Urusan Rumah Tangga yang Belum Usai

“Angka itu berdasarkan kepada hasil audit investigasi yang dilakukan akuntan independen. Jadi kalau ada yang bilang, nilainya engga sampai Rp 6,9 miliar, silakan aja," kata Leo Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (11/6/2024).

"Tinggal sama-sama kita uji," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Loe memastikan laporan tersebut sejauh ini belum dibantah oleh pihak Tiko Aryawardhana. Dengan begitu adanya dugaan Tiko dianggap melakukan hal tersebut menurut pihak Arina.

"Tapi yang harus jadi catatan, terlepas dari itu semua, sampai hari ini kan belum ada yang berani bantah kalau TA tidak melakukan apa yang diduga. Jadi saya anggap mereka juga diam-diam mengakui.” ujar Leo.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa lima saksi atas laporan Arina Winarto terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana

Tiko Aryawardhana diketahui dilaporkan mantan istrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi Rp6,9 miliar," kata Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Namun Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro telah melakukan pemeriksaan audit terkait kerugian yang dialami Arina Winarto

Hasil dari pemeriksaan eksternal tersebut kemudian tidak sampai dengan nominal yang dilaporkan oleh Arina Winarto kepada Tiko Aryawardhana pada 2022.

"Tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai (Rp6,9 miliar) nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," tuturnya.

Di sisi lain pihak Tiko Aryawardhana belum membeberkan hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya. Namun ia meminta untuk melakukan gelar perkara terbuka atas laporan Arina Winarto.

Diketahui, perkara ini sendiri bermula, ketika Arina Winarto (AW) dan Tiko Aryawardhana (TA) menjalankan kegiatan usaha dalam bidang makanan dan minuman dengan merk dagang “Harlow Brasserie” di tahun 2015.

AW selaku Komisaris pernah meminta laporan kegiatan usaha kepada TA, yang mana kemudian TA diduga melakukan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Permasalahan terjadi ketika pada tahun 2021, AW menemukan laporan kegiatan usaha untuk tahun 2017 dan 2018 yang berbeda dengan laporan yang pernah diberikan oleh TA sebelumnya.

AW pun kemudian meminta klarifikasi dan penjelasan kepada TA, namun TA mengklaom tidak dapat menjelaskan perihal itu. 

AW menunjuk akuntan publik independen untuk melakukan audit investigasi, dengan hasil temuan adanya indikasi penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

AW pun kemudian melaporkan TA ke Polres Jakarta Selatan pada bulan Juli 2022, dan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Atas kejadian ini TA terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, berdasarkan pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas