Klaim Rugi Rp 6,9 Miliar, Beda Perhitungan dengan Polisi, Kuasa Hukum Arina Winarto Buka Suara
Arina Winarto tuduh suami BCL, Tiko Aryawardhana, lakukan penggelapan perusahaan saat mereka masih status pasutri. Arina klaim rugi Rp 6,9 miliar.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar ikut menanggapi terkait adanya perbedaan nominal kerugian yang dilaporkan kliennya terhadap Tiko Aryawardhana.
Arina Winarto melaporkan Tiko Aryawardhana adanya dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar.
Namun pihak kepolisian melalui audit eksternal menyebut kerugian tersebut tidak mencapai nominal yang dilaporkan mantan istri Tiko itu.
Leo Siregar menegaskan bahwa angka yang mereka sebutkan dalam laporan adalah angka yang didasarkan pada hasil audit investigatif yang dilakukan oleh auditor independen yang berkompeten.
Baca juga: Laporan Arina Winarto Atas Tiko Murni Perkara Bisnis, Bukan Urusan Rumah Tangga yang Belum Usai
“Angka itu berdasarkan kepada hasil audit investigasi yang dilakukan akuntan independen. Jadi kalau ada yang bilang, nilainya engga sampai Rp 6,9 miliar, silakan aja," kata Leo Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (11/6/2024).
"Tinggal sama-sama kita uji," lanjutnya.
Namun demikian, Loe memastikan laporan tersebut sejauh ini belum dibantah oleh pihak Tiko Aryawardhana. Dengan begitu adanya dugaan Tiko dianggap melakukan hal tersebut menurut pihak Arina.
"Tapi yang harus jadi catatan, terlepas dari itu semua, sampai hari ini kan belum ada yang berani bantah kalau TA tidak melakukan apa yang diduga. Jadi saya anggap mereka juga diam-diam mengakui.” ujar Leo.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa lima saksi atas laporan Arina Winarto terhadap suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana.
Tiko Aryawardhana diketahui dilaporkan mantan istrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.
"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi Rp6,9 miliar," kata Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Namun Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro telah melakukan pemeriksaan audit terkait kerugian yang dialami Arina Winarto.
Hasil dari pemeriksaan eksternal tersebut kemudian tidak sampai dengan nominal yang dilaporkan oleh Arina Winarto kepada Tiko Aryawardhana pada 2022.