Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Klaim Rugi Rp 6,9 Miliar, Beda Perhitungan dengan Polisi, Kuasa Hukum Arina Winarto Buka Suara

Arina Winarto tuduh suami BCL, Tiko Aryawardhana, lakukan penggelapan perusahaan saat mereka masih status pasutri. Arina klaim rugi Rp 6,9 miliar.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Klaim Rugi Rp 6,9 Miliar, Beda Perhitungan dengan Polisi, Kuasa Hukum Arina Winarto Buka Suara
Kolase Tribunnews, Instagram
Pernyataan Tiko Aryawardhana setelah dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto 

"Tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai (Rp6,9 miliar) nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," tuturnya.

Di sisi lain pihak Tiko Aryawardhana belum membeberkan hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya. Namun ia meminta untuk melakukan gelar perkara terbuka atas laporan Arina Winarto.

Diketahui, perkara ini sendiri bermula, ketika Arina Winarto (AW) dan Tiko Aryawardhana (TA) menjalankan kegiatan usaha dalam bidang makanan dan minuman dengan merk dagang “Harlow Brasserie” di tahun 2015.

AW selaku Komisaris pernah meminta laporan kegiatan usaha kepada TA, yang mana kemudian TA diduga melakukan manipulasi laporan untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Permasalahan terjadi ketika pada tahun 2021, AW menemukan laporan kegiatan usaha untuk tahun 2017 dan 2018 yang berbeda dengan laporan yang pernah diberikan oleh TA sebelumnya.

AW pun kemudian meminta klarifikasi dan penjelasan kepada TA, namun TA mengklaom tidak dapat menjelaskan perihal itu. 

AW menunjuk akuntan publik independen untuk melakukan audit investigasi, dengan hasil temuan adanya indikasi penggunaan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Rekomendasi

AW pun kemudian melaporkan TA ke Polres Jakarta Selatan pada bulan Juli 2022, dan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Atas kejadian ini TA terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, berdasarkan pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas