Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias karena Bawakan Lagu Bilang Saja Tanpa Izin, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Penyanyi Agnez Mo resmi dilaporkan oleh komposer dan pencipta lagu Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Sebelumnya, pihak Ari Bias mengaku memiliki kendala saat melayangkan somasi tertutup kepada Agnez Mo.
Belum lama ini, Ari Bias melayangkan somasi terbuka pada Agnez Mo.
Somasi terbuka yang dilayangkan Ari Bias itu merupakan upaya tindak lanjut dari somasi tertutup yang pernah ia lakukan namun tak mendapatkan respons dari pemilik nama lengkap Agnes Monica Muljoto itu.
Lewat kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ari Bias mengaku memiliki kendala saat melayangkan somasi tertutup ke Agnez Mo.
"Somasi tertutup sudah kita layangkan pada 19 April kepada PT Bintang gading dan juga pada Agnez Mo," kata Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (3/5/2024).
"Hanya saja ada kendala, kendalanya, setelah kita cari tahu alamat dari Agnez Mo kita tidak menemukan alamat yang tepat di mana domisili hukumnya sehingga surat menyurat berjalan dengan baik," imbuhnya.
Baca juga: Belum Dapat Respons Agnez Mo, Pihak Ari Bias Akui Miliki Kendala saat Mensomasi sang Penyanyi
Atas kendala yang ditemui itu, pihak Ari Bias pun memutuskan melakukan somasi pada Agnez Mo secara terbuka.
"Karena tidak mendapatkan respons hingga hari ini, sampailah kepada keputusan somasi ini juga harus kita sampaikan secara terbuka."
"Mudah-mudahan di mana pun keberadaan Agnez dia melihat tayangan ini dia memahami dan mengetahui ada somasi dari pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias," jelasnya.
Somasi itu dilayangkan buntut dari aksi Agnez Mo yang masih membawakan karya ciptaan Ari Bias tanpa izin.
"Jadi ini berkaitan dengan penggunaan lagu yang berjudul Bilang Saja, yang merupakan karya dari Ari Bias, yang digunakan dalam konser musik tanpa izin," bebernya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Gabriella)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.