Dilaporkan Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Terancam 5 Tahun Penjara
Agnez Mo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias atas dugaan pelanggaran hak cipta, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Kejadian berawal ketika Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya.
Tidak adanya itikad baik dari Agnez Mo ketika sudah dilayangkan somasi pada Mei lalu, membuat pihak Ari Bias membulatkan niatnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ini.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang di Bareskrim Polri, Rabu (19/6/2024) malam.
"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concerts tanpa memiliki izin," kata Minola.
"Tanpa meminta izin kepada Ari Bias sebagai penciptanya," sambungnya.
Agnez Mo diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Minola Sebayang yakin betul proses hukum bakal berjalan sebagaimana mestinya.
Kata Minola, ia menilai tindakan Agnez Mo telah memenuhi unsur.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.
Terkait kerugian, hingga kini juga masih dalam proses perhitungan.
Namun, dalam somasi sebelumnya, Ari Bias disebut mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
"Dalam somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp 1,5 miliar."
"Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," paparnya.
Baca juga: Belum Dapat Respons Agnez Mo, Pihak Ari Bias Akui Miliki Kendala saat Mensomasi sang Penyanyi
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)